Agustus 07, 2018

RAPERDA PENANGGULANGAN BENCANA DAN KETENAGAKERJAAN DiSAHKAN JADI PERDA


Abdulloh bersama Rizal Effendi menandatangani pengesahan dua perda (abram/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menyahkan 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda), Penanggulangan Bencana dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan  menjadi peraturan daerah (Perda)  melalui rapat paripurna, Senin (6/8/2018). Rapat dihadiri 39 orang dari 45 dari anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh SSos mengatakan, semua pihak harus meningkatkan kewaspadan apabila terjadi bencana. "Disahkan raperda penanggulangan bencana menjadi perda sebagai dasar hukum yang kuat apabila terjadi bencana. Terkait raperda  penyelenggaraan ketenagakerjaan memberikan apresiasi setelah disahkan menjadi perda," jelas Abdulloh.
Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menjelaskan, dua rapperda menjadi perda, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan bermanfaat bagi pencari tenaga dan  menyiapkan tenaga kerja yang terampil serta memberikan perlindungan bagi  tenaga kerja lokal.

"Penyelengaraan penanggulanan bencana memudahkan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan apabila terjadi bencana, sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Kepada OPD terkait segera menyusun SOP setelah kedua raperda disahkan ," jelas Walikota. (ahe)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM