KUTIM,
KABARKALTIM. CO.ID- Penyelesaian masalah pembebasan lahan di
wilayah Kabupaten
Kutai Timur ruwet. “Ketika saya ditugaskan di
Dinas Tata Ruang, banyak benang kusuk yang harus saya lurukan,” aku
Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (DPLTR) Yusuf Samuel
dalam rapat koordinasi yang dipimpim bupati Kutim.
Yusuf Samuel. |
Di
ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (13/8/2018) Yusuf
Samuel menyatakan, pihaknya dalam melaksanakan tugas mengurusi
masalah pembebasan tanah terkadang dibawa tekanan. “PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Red) kadang dipaksa oknum bikin kuitansi
pembayaran lahan,” bebernya Yusuf menjawab arahan wakil bupati
Kutim.
Wakil
Bupati Kasmidi Bulang memerintahkan kepada semua pejabat Pemkab Kutim
agar jangan terlalu mudah menerbitkan kuitansi. Khususnya, pada
mereka yang mengaku punya tanah kena pembebasan. Karena
ujunng-ujungnya, yang dibuat kelabakan adalah bupati, wakil bupati
serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab). “Sebelum terbitkan kuitansi
pembayaran, sebaiknya koordinasi dahulu. Kalau kuitansi sudah dibuat,
lantas uangnya tidak ada, ‘kan ini jadinya tambah repot. Koordinasi
dahulu ‘lah,” imbaunya.
Kendati
warga yang pegang kuitansi pembebasan lahan, tidak akan dibayar
apabila belum ada surat perintah pembayaran (SPM) yang diterbitkan
pejabat yang berwenang. “Kuitansi belum bisa diuangkan kalau belum
ada SPM-nya,” tandas Yusuf Samuel.
Yusuf
Samuel berhati-hati dalam upaya penyelesaian pembayaran tanah. Dia
sebelum mengeluarkan rekomendasi lahan tanpa masalah, pihaknya
terlebih dahulu cek langsung lokasi. Dalam cek langsung turun
lapangan, DPLTR telah menemukan; Ada lahan yang diklaim warga, tapi
sesungguhnya tanah itu tidak masuk kawasan yang akan dibebaskan.
Dan, ada juga masalah tumpang tindih kepemilikan lahan.. Jadi kepala
DPLTR tidak pernah mengizinkan bawahannya menerbitkan kuitansi
pembayaran sebelum semuanya dikomunikasi dengan baik dan benar.
(baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar