Dijepret Senin (13/8/2018) pejabat Kutim. (baharsikki/kk0 |
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu Andi Yusri
mengaku dirinya dihalang-halangi pihak Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Timur (KPU Kab Kutim) dalam melaksanakan tugas
terkait verifikasi data bakal calon legislatif periode 2019/2024 yang
dinilai kurang transparan.
“Kami
tidak bisa membuka berkas satu per satu untuk memeriksa berkas
kelengkapan Caleg (calon legislatif, Red) karena KPU tak
membolehkan,” kata Andi Yusri ketika dihubungi lewat telepon
selulernya, Senin siang (13/8/2018).
Yusri
menyatakan, penetapan nama Caleg Daftar Sementara (CDS) meruppakan
suatu langkah untuk menjaring bakal caleg yang memang memenuhi syarat
yang telah ditentukan. Pengumuman CDS itu bertujuan agar masyarakat
bisa menagamati, melihat serta menilai Caleg-caleg yang punya
masalah.
Bila
dalam pengumuman CDS itu, warga menemukan Caleg yang diduga tidak
memenuhi syarat, tapi KPU menyatakan lolos, maka Bawaslu siap layani
pelaporan. “Kami menunggu laporan. Kalau ada laporan, ya kami akan
tindak lanjuti,” tukasnya.
Terkait
dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut ada yang ikut
mencalonkan diri sebagai bakal Caleg, tapi yang bersangkutan masih
aktif. Menurut Yusri, ketika bakal Caleg mendaftar ‘kan ada
persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi untuk melengkapi berkas.
Mungkin yang bersangkutan secara pribadi sudah menyertakan surat
pernyataan pengunduran diri tertulis sebagai ASN.
“Tapi
pengunduran diri itu sejatinya diakui, dan dikeluarkan dari instansi
tempat ASN itu mengabdi. Itu baru sah. Sampai saat ini belum ada
laporan,” kilah Andi Yusri.
ASN
yang aktif di lingkup Pemkab Kutim yang menjadi rahasia umum
mendaftar bakal Caleg, karena sudah dimuat di media cetak maupun
elektronik serta media sosial adalah Asisten Tata Praja Sekkab Kutim.
Dia maju bakal Caleg Daerah Pemilihan (dapil) 3 dari Partai Golongan
Karya. Padahal dalam aturan ASN yang maju bakal Caleg harus mundur
secara sah dari pegawai negeri sipil
Sejumlah
warga menilai Bawaslu ‘tumpul”. Sejatinya, Bawaslu dalam
melaksanakan tugas negara tidak hanya menunngu laporan. Bawaslu harus
jemput bola.(ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar