Agustus 14, 2018

Bawaslu Kutim "Tumpul"

Dijepret Senin (13/8/2018) pejabat Kutim. (baharsikki/kk0
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Ketua Badan Pengawas Pemilu Andi Yusri mengaku dirinya dihalang-halangi pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (KPU Kab Kutim) dalam melaksanakan tugas terkait verifikasi data bakal calon legislatif periode 2019/2024 yang dinilai kurang transparan.
Kami tidak bisa membuka berkas satu per satu untuk memeriksa berkas kelengkapan Caleg (calon legislatif, Red) karena KPU tak membolehkan,” kata Andi Yusri ketika dihubungi lewat telepon selulernya, Senin siang (13/8/2018).

Yusri menyatakan, penetapan nama Caleg Daftar Sementara (CDS) meruppakan suatu langkah untuk menjaring bakal caleg yang memang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pengumuman CDS itu bertujuan agar masyarakat bisa menagamati, melihat serta menilai Caleg-caleg yang punya masalah.
Bila dalam pengumuman CDS itu, warga menemukan Caleg yang diduga tidak memenuhi syarat, tapi KPU menyatakan lolos, maka Bawaslu siap layani pelaporan. “Kami menunggu laporan. Kalau ada laporan, ya kami akan tindak lanjuti,” tukasnya.
Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut ada yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal Caleg, tapi yang bersangkutan masih aktif. Menurut Yusri, ketika bakal Caleg mendaftar ‘kan ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi untuk melengkapi berkas. Mungkin yang bersangkutan secara pribadi sudah menyertakan surat pernyataan pengunduran diri tertulis sebagai ASN.
Tapi pengunduran diri itu sejatinya diakui, dan dikeluarkan dari instansi tempat ASN itu mengabdi. Itu baru sah. Sampai saat ini belum ada laporan,” kilah Andi Yusri.
ASN yang aktif di lingkup Pemkab Kutim yang menjadi rahasia umum mendaftar bakal Caleg, karena sudah dimuat di media cetak maupun elektronik serta media sosial adalah Asisten Tata Praja Sekkab Kutim. Dia maju bakal Caleg Daerah Pemilihan (dapil) 3 dari Partai Golongan Karya. Padahal dalam aturan ASN yang maju bakal Caleg harus mundur secara sah dari pegawai negeri sipil
Sejumlah warga menilai Bawaslu ‘tumpul”. Sejatinya, Bawaslu dalam melaksanakan tugas negara tidak hanya menunngu laporan. Bawaslu harus jemput bola.(ri)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM