Ahmad Maulidin (usman/kk) |
Banyak warga melakukan pengurusan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN). Terkait pengurusan IMTN, Ahmad Maulidin menegaskan, jika suatu bidang atau objek sudah masuk dalam putusan pengadilan, maka tidak bisa lagi diurus IMTN-nya.
"Jika sudah masuk putusan pengadilan, tidak bisa lagi diurus IMTN. Kalau mau diurus ya silakan langsung sertifikat ke BPN, terkait untung dan ruginya adalah risiko sang pengurus atau si pemberi kuasa untuk menguruskan," ungkap Ahmad.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar