Agustus 07, 2018

Masuk Putusan PN, Tidak Lagi Bisa Diurus IMTN

Ahmad Maulidin (usman/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur Drs Ahmad Maulidin bersama jajarannya, berupaya memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat yang melakukan berbagai pengurusan di kecamatan. Termasuk yang padat kegiatan yaitu urusan pertanahan. 

Banyak warga melakukan pengurusan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN). Terkait pengurusan IMTN, Ahmad Maulidin menegaskan, jika suatu bidang atau objek sudah masuk dalam putusan pengadilan, maka tidak bisa lagi diurus IMTN-nya. 
"Jika sudah masuk putusan pengadilan, tidak bisa lagi diurus IMTN. Kalau mau diurus ya silakan langsung sertifikat ke BPN, terkait untung dan ruginya adalah risiko sang pengurus atau si pemberi kuasa untuk menguruskan," ungkap Ahmad. 

Sejauh ini dengan kerja keras jajarannya, pelayanan IMTN di Kecamatan Balikpapan Timur dapat berjalan dengan baik. (usman jakkatallu)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM