![]() |
Ng Priyono |
Bersama ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa saya pernah melakukan perkara tindak pidana.
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor12 tahun 1951 "tanpa hak membawa senjata tajam", dan telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara di Rutan Kota Balikpapan, dengan nomor perkara 602/Pid.B/2015/BN.Bpp.
Demikian pernyataan ini saya buat, sebagai persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan. Sekian terima kasih. Yang membuat pernyataan, Ng Priyono. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar