Juli 30, 2018

Surat Pernyataan Terbuka untuk Masyarakat Luas



Ng Priyono
Bahwa saya Ng Priyono, alamat Perum Graha Indah RT 01 Blok D/29 Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 

Bersama ini menyatakan dengan sebenar-benarnya, bahwa saya pernah melakukan perkara tindak pidana. 

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor12 tahun 1951 "tanpa hak membawa senjata tajam", dan telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara di Rutan Kota Balikpapan, dengan nomor perkara 602/Pid.B/2015/BN.Bpp. 

Demikian pernyataan ini saya buat, sebagai persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan. Sekian terima kasih. Yang membuat pernyataan, Ng Priyono. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM