Juli 04, 2018

Puluhan Organisasi Wartawan Bersatu Sikapi Disfungsi Dewan Pers


Ozzy memberikan keterangan di hadapan awak media
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID– Puluhan Organisasi Profesi wartawan saat ini dikabarkan tengah merapatkan barisan dan menyatakan sikap untuk bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan dilayangkan kepada pihak Dewan Pers atas rencana aksi yang akan dilakukan pada Rabu (4/7/2018).


Ditengarai ratusan wartawan yang saat ini tengah geram dan berkumpul untuk menyatakan sikap dikarenakan pergeseran fungsi dari Dewan Pers yang seharusnya bisa menjadi rumah dan melindungi umat pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanah UU Pokok pers No. 40 Tahun 1999.



Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Ozzy S Sudiro menyampaikan saat ini insan pers Indonesia tengah bergejolak, khususnya setelah adanya ketidaksetaraan atau pemisahan antara pers lokal dan pers yang menamakan dirinya mainstream.


“Mereka dibelenggu dengan kebebasan dalam sangkar. Satu diangkat yang satu dipijak dengan politik belah bambu yang selalu diterapkan dalam berbagai kebijakan. Ini harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan menjadi pemicu,” tegas Ozzy menyampaikan melalui pernyataannya di hadapan sejumlah awak media di Gedung Dewan Pers Lantai V, Jalan Kebon Sirih Raya No. 32-34, Jakarta pada Selasa (3/7/2018).


Ozzy menilai saat ini lembaga yang seharusnya bisa mewadahi dan melindungi tugas wartawan di lapangan dan bisa merangkul semua lini insan pers tengah lupa pada sejarah kemerdekaan Pers yang diplopori oleh Majelis Pers yang mengafiliasi organisasi Pers reformis dan coba menghapus catatan sejarah itu. Hal ini tentu bertolak belakang dengan esensi jurnalistik yang selalu mengedepankan edukasi dalam konteks pencerdasan kehidupan bangsa.


“Bagaimana bisa, wartawan dituntut untuk profesional, kompetensi, melaksanakan etika jurnalistik sementara Dewan Pers itu sendiri menunjukkan kebohongan publik dan kejahatan yang tidak beretika. Ingat, penghapusan catatan sejarah merupakan pembohongan, pembodohan dan kejahatan yang harus segera diluruskan,” tukasnya.


Ozzy menyebutkan kejahatan dan pembohongan serta pembodohan yang dilakukan adalah dengan meniadakan puluhan organisasi pers yang punya andil holder dalam melahirkan Dewan Pers. Saat ini hanya ada tiga organisasi yang diakui dan puluhan lainnya tidak diakui dan tidak ada dalam catatan yang dipublish Dewan Pers.


“Kami tidak perlu pengakuan dan tidak penting diakui oleh Dewan Pers. Selama rakyat dan masyarakat mengakui keberadaan kami, semua aspirasi akan terwakili. Permasalahannya adalah bukan diakui atau tidak tetapi setidaknya Dewan Pers harus mengakui dan mencatat sejarah, mencatat keberadaan 27 organisasi Pers yang menamakan Majelis Pers (MP) yang pernah melahirkannya dalam catatan sejarah Pers indonesia,telah meratifikasi yang semula dari kode etik wartawan (KEWI) menjadi kode etik jurnalis (KEJ), memberi penguatan pengautan terhadap Dewan Pers,dan telah memberi ruang kemerdekaan Pers untuk dipublish agar generasi saat ini bisa mengetahui sejarah itu sendiri, bukan malah dihilangkan,” ujarnya.


Ketum KWRI yang notabene merupakan Sekretaris Jenderal Majelis Pers ini menilai, sebuah kewajaran jika umat pers saat ini bergejolak. Semua karena adanya mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam menjalankan kedaulatan jurnalistik.


“Undang-Undang Pers harus direvisi, disempurnakan karna sudah tidak relevan dan kontekstual dimana lahirnya UU No 40 thn 1999 tentang pers sebelum amandemen UU dasar 1945 yang sudah beberapa kali diamandemen terutama mengenai HAM, dan mengenai tugas serta fungsi Dewan Pers itu sendiri harus dikembalikan kepada khitohnya agar semua kembali kepada tatanan seperti yang diamanatkan UU dan cita-cita para wartawan para pejuang Pers Reformis terdahulu yang menginginkan kemerdekaan pers yang berdaulat penuh demi untuk kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.


Diketahui, saat ini puluhan organisasi wartawan dan ratusan jurnalis akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di halaman Gedung Dewan Pers untuk melayangkan tuntutan terhadap aturan dan kebijakan yang dianggap malah mengurung kebebasan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu kabarnya pemicu kemarahan ratusan wartawan tersebut juga dikarenakan adanya berita kematian seorang jurnalis di dalam lapas terkait pemberitaan yang dibuatnya.

“Setiap karya jurnalistik yang disebut berita, sepenuhnya tidak bisa dikriminalisasi. Apalagi ada wartawan sampai meninggal dunia atau diaaniaya karena berita yang ditulisnya. Ini sebuah kejahatan, wajar mereka marah dan geram atasnama solidaritas profesi,” pungkasnya. (zy)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM