Juli 08, 2018

Jual Sabu , Disertir Densus 88 Ditangkap BNN Balikpapan

BNNK Balikpapan saat gelar Pers Confrance penangkapan Thamrin dan Rahmat Mulya. (KK)

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil membekuk Thamrin (36), yang merupakan eks anggota Densus 88. Pelaku ditangkap bersama rekannya Rahmat Mulya (36) saat menjual sabu sebanyak 0.53 gram dikawasan Pelabuhan Itchi Jl. Letjend Suprapto, Kec. Balikpapan Barat. Rabu (4/7) lalu, sekira pukul 17.00 Wita.

Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu. Petugas BNNK Balikpapan juga turut menyita uang tunai Rp.1.330.000, hasil penjualan barang haram tersebut, serta 2 ponsel genggam milik pelaku. "Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Jadi kami lakukan upaya untuk penangkapan," ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Jumat (6/7).


Saat hendak di amankan pelaku sempat berusaha berontak dan mengaku
sebagai anggota kepolisian dari Densus 88. Dugaan soal Thamrin merupakan anggota polisi memang diakui Daud cukup kuat. Pasalnya setiap gerak geriknya memang menggambarkan karakter seorang anggota polisi. Namun untuk memastikannya, Daud mengecek ke divisi Propam Polda Kaltim terkait identitas Thamrin, dipastikan Thamrin merupakan anggota polisi. Namun sudah dipecat dengan tidak hormat.

"Saya kan polisi juga. Jadi paham karakter polisi. Nah dia ini mencerminkan anggota. Rupanya saya cek di Propam, tersangka ini sudah setahun desersi. Dan saya sudah dapat surat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Daud.

Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka, rupanya Thamrin dan Rahmat Mulya merupakan anggota sindikat narkoba di kawasan Balikpapan Barat. Keduanya diketahui anak buah seorang bandar besar di Kampung Baru berinisial SN. Yang merupakan target operasi BNNK Balikpapan.

"SN sendiri masih kami buru. Tunggu saja, kasus ini masih kami kembangkan. Kami masih lacak SN dari ponsel tersangka yang kami tangkap," sambung Daud.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BNNK Balikpapan menjerat Thamrin dan Rahmat Mulya dengan Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), dan Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna narkoba. Karena dalam tes urin menyatakan hasil positif. (KK)





Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM