Jum Ali dalam kajian fasilitas rumah layak huni bagi korban relokasi (bram/kk) |
H Jum Ali SH selaku staf ahli bidang ekonomi, sekaligus mewakili Walikota Balikpapan mengatakan bahwa pembangunan Supermall Mekarsari mulai tahun 2013 sampai saat ini masih mangkrak.
Diakui, lahan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bukan milik Pemkot Balikpapan, dilarang membiayai ganti rugi lahan milik masyarakat.
"Menjadi korban akibat pembangunan Supermall Kecamatan Balikpapan Tengah, Kelurahan Mekarsari dan lahan masyarakat belum ada kejelasan ganti rugi. Melalui kajian ini diharapkan ada jalan keluar terkait ganti rugi bagi masyarakat terkena dampak pembangunan tersebut, " terangnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Drs H Syarifuddin Odang SH memberikan apresiasi atas dilakukan Forum Group Discussion (FGD), mengingat Kota Balikpapan terus berkembang juga menimbulkan permasalahan pemukiman.
"Terutama pembangunan strategis terkait
penggusuran lahan tanpa memberikan perlindungan kepada masyarakat
terkait ganti rugi lahan. Menjadi permasalahn belum juga selasai. Semoga
melalui kajian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Balikpapan,"
jelas Odang yang juga politisi dari Hanura. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar