Mei 25, 2018

Rapat Bapenda Kaltim-Dishub Kaltim : Bahas Juknis NJKB terkait Permendagri 5/2018


Rapat bersama Bapenda Kaltim-Dishub Kaltim di kantor Bapenda Kaltim
SAMARINDA, KABARKALTIM.CO.ID-Pembahasan penting dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. Kedua instansi ini menggelar rapat di kantor Bapenda Kaltim, Kamis (24/5/2018). 

Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Kaltim H Budi Hartono SE MSi yang didampingi Kabid Pajak Bapenda Kaltim Hj Noor Hasanah. Dihadiri pula Kepala UPTB Bapenda se-Kaltim dan juga Kepala UPTD Dishub se-Kaltim. Rapat penting tersebut membahas penyusunan pelaksanaan dan petunjuk teknis NJKB atas pemberlakuan Permendagri nomor 05 tahun 2018. Salah satu peserta rapat Plt Kepala UPTB Bapenda Kaltim wilayah Penajam Paser Utara (PPU) Suyoso Nantra SSos MM.


Suyoso Nantra bersama Kepala UPTB Bapenda Kaltim lainnya
Permendagri tersebut tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2018.  Beberapa poin yang dihasilkan dari rapat tersebut, seperti tarif 1 % hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum orang/barang yang memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/kabupaten/kota. Hasil lainnya seperti pemberian insentif sesuai pasal 9 ayat 1 sampai 4 Peraturan Gubernur Kaltim nomor 6 dan 12 tahun 2018.

"Dari hasil rapat Bapenda Kaltim bersama Dishub Kaltim ini akan ditindaklanjuti untuk pelaksanaannya," tegas Budi Hartono selaku Sekretaris Bapenda Kaltim. 

Dinas Perhubungan Kaltim bersama Dishub kabupaten/kota pun akan menindaklanjuti hasil rapat, khususnya mengenai persyaratan apa saja untuk mengeluarkan rekomendasi. (kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM