Mei 26, 2018

Kuasa Hukum Ahli Waris Aji Muhammad Sulaiman akan Menertibkan Seluruh Aset


Sony Moh Santoso SH
TENGGARONG, KABARKALTIM.CO.ID-Kuasa hukum ahli waris Aji Muhammad Sulaiman dikonfirmasi media belum lama ini, menegaskan, selama ini pihak Aahli waris diam dan pasif mengenai pusaka warisan lokasi tanah berdasarkan peta kekuasaan merujuk dasar-dasar hukum sejak zaman kekuasaan kerajaan, zaman Belanda, zaman Soekarno, RIS, UUP Agraria dan era sekarang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Tenggarong. 

Sony Moh Santoso Pidu SH selaku kuasa hukum ahli waris mengakui, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum guna menertibkan seluruh aset  berupa tanah lokasi hak milik ahli waris Aji Muhammad Sulaiman khususnya di Kota Balikpapan. 

"Sebagai wujud langkah awal, kami melakukan surat pemberitahuan/teguran kepada pihak-pihak terkait baik pihak pemerintah maupun swasta, baik perorangan maupun koorporasi guna mencegah terjadinya over lapping penebitan IMTN oleh pemerintah terkait," ungkap Sony. 


"Di samping mencegah, jangan sampai kesempatan akan digunakan oleh oknum-okunum yang tidak mempunyai hak atas tanah lokasi hak milik ahli waris," urai dia. 

Disebutkan pula, pihaknya senantiasa bersedia untuk berdialog dimanapun, kapanpun dengan siapapun demi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan ketertiban semua pihak yang berkepentingan. 

"Karena Hukum itu adil, adil itu benar, benar itu fakta. Sehingga dapat pula dikatakan adil itu harus selaras hak dan kewajiban," tegas Sony. (tim kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM