Mei 17, 2018

Inilah Penentu Kelulusan Berdasarkan Permendikbud



Saeful (benny/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTI.CO.ID-Penentu kelulusan sekolah, harus mengikuti semua program pelajaran dari semester 1 sampai 5, dan harus memiliki nilai raport semester 1 sampai 5. Kemudian siswa tersebut dapat lulus apabila memiliki perilaku minimal baik, selanjutnya mengikuti ujian nasional dan lulus ujian sekolah berstandar nasional (USBN). 

“Dari 4 kententuan ini berdasarkan Permendikbuk No 4 Tahun 2017,” kata Kabid SMP Saeful Bahri kepada kabarkaltim di ruang kerjanya, Kamis (17/5/2018)


Menurut Saeful, ujian nasional itu hanya wajib diikuti, tapi nilanya tidak menentukan kelulusan.
“Kuncinya kelulusan ada di USBN dan nilainya memiliki ketentuan, karena berdasarkan USBN. Saya memprediksi karena USNB soalnya dikerjakan satuan pendidikan sehingga guru-guru lebih paham soal-soal USNB, lebih bisa meramal soal-soal USNB daripada soal-soal ujian nasional. Sehingga karena dasar itu saya berprediksi bahawa hasilnya itu akan bisa bagus USNB dan bisa lulus 100 persen,” tandas Saeful. (beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM