Mei 14, 2018

Bupati Larang Peredaran Miras di Kutim meski Perda Membolehkan

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Dalam aksi pemusnahan pecahkan  5.174 botol  dari
Komitmen, setop peredaran miras. (baharsikki/kk)
22 jenis minuman keras (miras) menggunakan alat berat di jalan raya, depan Mapolres, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Senin pagi (14/5/2018), Bupati Kutim menyatakan, sejak  kepemimpinan Ismunandar sebagai bupati sama Kasmidi Bulang sebagai wakil bupati, maka ketika itu pula peredaran miras di Kutim dilarang. Meskipun peredaran miras  dalam wilayah Kutim dibolehkan pada tempat-tempat tertentu menurut Perda. 


"Saya sudah komitmen agar peredaran miras di Kutim tidak ada lagi. Kami tidak ingin mendapat hasil  berupa pajak dari miras," tegas Ismunandar sesaat melakukan aksi simbolis pecahkan botol miras merk bir bintang.

Hancurkan ribuan botol miras. (baharsikki/kk)
Bupati mengatakan, miras lebih bahaya daripada kejahatan lainnya. Sebab miras bila dikonsumsi, penggunanya  bisa saja melakukan hal yang lebih biadab lagi. Kalau yang bersangkutan sudah mabuk akibat minum miras. Ada kisah, ketika ditawari wanita cantik. Yang bersangkutan menolak. Dengan alasan dosanya banyak karena sina. Untuk itu, yang bersangkutan milih hal yang dosanya kecil. Dia pilih miras. Tapi setelah minum miras, yang bersangkutan sudah mabuk, tanpa sadar wanita cantik pun digauli. "Untuk itu, miras rutuin dirazia, disita dan disetop peredarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Wakapolres Kompol Supriyanto menyebutkan, 5.174 botol miras hasil sitaan periode 2018 ini sengaja dimusnakan guna menekan peredaran miras di wilayah Kutim. Tujuannya, menjaga keamanan, serta mencegah jangan sampai selama Ramadan 1439 Hijriah dimanfaatkan oknum ormas untuk melakukan aksi sweeping terhadap barang menngandung alkohol tersebut.

Barang bukti yang dihancurkan menggunakan alat berat tersebut sudah melalui tahapan .proses hukum yang berlaku. Dalam amar putus pengadilan negeri Sangatta Nomor 11/Pid.C/2018 PN Sgt tanggal 11 Mei 2018  atas nama Rudi didenda Rp 1 juta.  Erdinas Tondang didenda Rp 2 juta. Samsul didenda Rp 1 juta. Dan, Alamsyah didenda Rp 2 juta. 

Terhadap pernyataan lisan bupati Kutim soal pelarangan peredaran miras di Kutim, ditanggapi serius warga setempat. Menurutnya, dalam Perda (Peraturan Daerah, Red) tentang Miras. Minuman keras itu boleh diperjualbelikan dalam hotel-hotel berbintang. Terkecuali, Perda miras Kutim sudah direvisi. Itu soal lain. Jadi aturan itu bukan hanya diomongi. tapi bagusnya dalam bentuk tertulis.  (baharsikki)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM