Mei 14, 2018

KPUD PPU Cetak Surat Suara di Kudus Jawa Tengah

 Cetak Sebanyak 121.709 Surat Suara, Tidak Bisa Diduplikasi 


KPUD PPU di percetakan surat suara di Kudus Jawa Tengah (hmd/kk)
KUDUS, KABARKALTIM.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mencetak surat pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU pada 27 Juni 2018 mendatang. Percetakan dilakukan di PT Pura Barutama Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah, Minggu (13/5/2018).



Komisioner KPU Kabupaten PPU Divisi Logistik H Suhermansyah didampingi Komisioner KPU kabupaten PPU Tono Sutrisno divisi program dan data kepada media ini mengatakan, proses percetakan mulai hari ini dan akan mulai dicetak sekitar  pukul 19.00 WIB dengan total surat suara yang dibutuhkan 121.709 surat suara dan sudah termasuk 3.130 cadangan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PPU 118.579 dimana 2,5 persen dari DPT per TPS dibulatkan atas  apabila diperoleh angka pecahan dan ditambah 2.000 surat suara  pemungutan suara ulang (PSU).



“Proses percetakan, penyortiran,pengepakan maupun pengiriman  itu sendiri memakan waktu kurang lebih empat hari, jika tidak ada halangan pengiriman melalui Pos Indonesia,” kata Suhermansyah.



Harapan KPU Kabupaten PPU agar surat suara bisa sampai di KPU Kabupaten PPU dalam satu minggu dan sampai di Kabupaten PPU pihaknya akan melakukan penyortiran dan jika ada surat suara yang rusak maka secepatnya diganti oleh pihak percetakan. Proses pengiriman surat suara berbeda dari pilkada sebelumnya.



“Proses pengiriman surat suara pilkada sebelumnya mulai dari percetakan sampai pengiriman kita kawal, tetapi untuk pilkada kali ini pihak percetakan yang bertanggung jawab mulai dari pengepakan, pengiriman sampai pengawalan,” lanjutnya.



Ada beberapa anggota pengamanan dari personel dari TNI/Polri Kabpaten PPU tetapi hanya memantau dan menyaksikan pengepakannya. Dijelaskan Suherman terkait lelang surat suara diambil alih oleh KPU Republik Indonesia.



Sementara itu Marketing dan Technical Support  PT Pura Barutama Beni, mengatakan proses  pengamanan surat suara sangat ketat baik dari proses percetakan sampai proses pengiriman melalui Pos Indonesia, dan surat suara tidak bisa diduplikat.

“Kami punya fitur-fitur hanya hanya diketahui oleh kami dan KPU dan tidak bakal bisa di duplikat, dan tim produksi kami tidak diketahui dimana letaknya,” pungkas Beni.

Perlu diketahui PT Pura Barutama Kabupaten Kudus ditunjuk sebagai penyedia jasa percetakan surat suara dan dilarang mencetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten PPU dan wajib menjaga keamanan, kerahasiaan dan keutuhan surat suara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2017 pasal 1 ayat 2, dan jika dikemudian hari terjadi percetakan diluar ketentuan maka akan diproses sesuai UU yang berlaku. (hmd)




Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM