Cetak Sebanyak 121.709 Surat Suara, Tidak Bisa Diduplikasi
KPUD PPU di percetakan surat suara di Kudus Jawa Tengah (hmd/kk) |
Komisioner
KPU Kabupaten PPU Divisi Logistik H Suhermansyah didampingi Komisioner
KPU kabupaten PPU Tono Sutrisno divisi program dan data kepada media ini mengatakan, proses percetakan
mulai hari ini dan akan mulai dicetak sekitar pukul 19.00 WIB dengan
total surat suara yang dibutuhkan 121.709 surat suara dan sudah
termasuk 3.130 cadangan. Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PPU
118.579 dimana 2,5 persen dari DPT per TPS dibulatkan atas apabila
diperoleh angka pecahan dan ditambah 2.000 surat suara pemungutan
suara ulang (PSU).
“Proses
percetakan, penyortiran,pengepakan maupun pengiriman itu sendiri
memakan waktu kurang lebih empat hari, jika tidak ada halangan
pengiriman melalui Pos Indonesia,” kata Suhermansyah.
Harapan
KPU Kabupaten PPU agar surat suara bisa sampai di KPU Kabupaten PPU
dalam satu minggu dan sampai di Kabupaten PPU pihaknya akan melakukan
penyortiran dan jika ada surat suara yang rusak maka secepatnya diganti oleh pihak percetakan. Proses pengiriman surat suara berbeda dari
pilkada sebelumnya.
“Proses
pengiriman surat suara pilkada sebelumnya mulai dari percetakan sampai
pengiriman kita kawal, tetapi untuk pilkada kali ini pihak percetakan
yang bertanggung jawab mulai dari pengepakan, pengiriman sampai
pengawalan,” lanjutnya.
Ada
beberapa anggota pengamanan dari personel dari TNI/Polri Kabpaten PPU
tetapi hanya memantau dan menyaksikan pengepakannya. Dijelaskan Suherman
terkait lelang surat suara diambil alih oleh KPU Republik Indonesia.
Sementara
itu Marketing dan Technical Support PT Pura Barutama Beni, mengatakan
proses pengamanan surat suara sangat ketat baik dari proses percetakan
sampai proses pengiriman melalui Pos Indonesia, dan surat suara tidak
bisa diduplikat.
“Kami
punya fitur-fitur hanya hanya diketahui oleh kami dan KPU dan tidak
bakal bisa di duplikat, dan tim produksi kami tidak diketahui dimana
letaknya,” pungkas Beni.
Perlu
diketahui PT Pura Barutama Kabupaten Kudus ditunjuk sebagai penyedia
jasa percetakan surat suara dan dilarang mencetak melebihi dari jumlah
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten PPU dan wajib menjaga keamanan,
kerahasiaan dan keutuhan surat suara sesuai dengan PKPU 9 tahun 2017
pasal 1 ayat 2, dan jika dikemudian hari terjadi percetakan diluar
ketentuan maka akan diproses sesuai UU yang berlaku. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar