Syarifuddin Odang (bram/kk) |
Odang mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014
tentang pemerintah, nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan
pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, mewajibkan kepala
daerah menyampaikan LKPJ
Lanjut Odang,
LKPJ disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD)
merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah
(RPJPD).
LKPJ upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan
transparansi di lingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola
keuangan negara menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolamkeuangam dengan cakupan lebih luas dan tepat waktu.
"Sistem
pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, efektif,
transparan, akuntabel, tertib, adil dan patut serta taat kepada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Syarifuddin
Odang-politisi dari partai Hanura. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar