April 05, 2018

SYARIFUDDIN ODANG PIMPIN RAPAT PARIPURNA LKPJ WALIKOTA 2017



Syarifuddin Odang (bram/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampailan nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota 2017, Rabu (4/4/2018).

Odang mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintah, nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ

Lanjut Odang,  LKPJ disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). 
LKPJ upaya konkret dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah mengharuskan setiap pengelola keuangan negara menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolamkeuangam dengan cakupan lebih luas dan tepat waktu.

"Sistem pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil  dan patut serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Syarifuddin Odang-politisi dari partai Hanura. (ahe)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM