April 09, 2018

Pengadaan Barang dan Jasa, TP4D Ibaratkan ' Pedang Samurai"

Sosialissai Pepres No.16/2018. (baharsikki/kk)
KUTIM.KABARKALTIM.CO.ID-  Pemkab Kutim menyelenggarakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola pemerintah. Sosialisasi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang perubahan Dinas Pekerjaan Umum dilangsungkan 9-13 April di Hotel Royal Victoria, Sangatta yang diikuti para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Kutim. Acara 5 hari tersebut diselenggarakan Dinas PU Kutim bekerjasama Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintah (LPMP).



Pemateri LPMP Samsul Ramli menyatakan, TP4D atau Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah sebenarnya dapat difungsikan bila suatu ketika diperlukan. Karena keberadaan TP4D ibaratkan "pedang samurai". Artinya, pedang ini cukup tajam, makanya harus hati-hati menggunakannya. Apabila salah, bisa-bisa melukai siapa saja. Termasuk bagi diri pengguna.

Oleh karena itu, TP4D bisa dilibatkan dalam urusan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Kutim sesungguhnya bila pihak menyedia (PPK) meminta kepada TP4D untuk ikut membantu. "Pedang samurai ini sifatnya pasif. Bisa berfungsi ketika diperlukan. Tapi kalau tidak, TP4D tidak bisa kemana-mana. Begitu kira-kira maksudnya," urai Samsul Ramli, Senin siang (9/4/2018).

TP4D kejaksaan setempat bisa selaku pendamping kepala daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan, setelah didahului dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU). Karena segala akibat hukum yang timbul akan menjadi tanggungjawab para pihak yang ikut meneken MoU tersebut. Apalagi adanya MoU akan timbul sumber pembiayaan (honor) TP4D.

Juga lanjut Samsul, terbitnya Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebaiknya ditaati menjadi acuan dalam proses tender proyek yang dananya dari pemerintah yang berlaku mulai Juli 2018.

Perbedaan Pepres No. 54/2010 dengan Pepres No. 16 Tahun 2018 ada 10 poin. Di antaranya: 1. lebih sederhana, hanya 15 Bab serta 98 pasal, sedangkan Pepres No.54/2010 terdiri dari 19 Bab serta 139 pasal. 2. Agen pengadaan. 3. Swakelola tipe baru, yakni organisasi masyarakat bisa ikut. 4. Layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan. 5. Perubahan istilah. 6. Otonomi Balai Layanan Umum (BLU) untuk mengatur pengadaan sendiri. 7. Unit Layanan Pengadaan (ULP) diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). 8. Batas pengadaan langsung. 9. Jaminan penawaran. Dan 10, jenis kontrak. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM