April 23, 2018

Patahan Pipa Pertamina Berhasil Dievakuasi

Polda Kaltim Pastikan Jangkar Milik Siapa

 Proses pengangkatan patahan pipa milik PT. Pertamina (Persero) di Perairan Teluk Balikpapan, Minggu, (22/04/2018)

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Patahan pipa Pertamina di dasar perairan Teluk Balikpapan pada Minggu  (22/4/2018) petang, akhirnya berhasil diangkat dari dasar laut dengan kedalaman 22 meter. Suasana pengangkatan dengan menggunakan crane terlihat cukup menegangkan. Pengangkatan sempat terhenti akibat arus bawah laut mendadak kencang. Namun beberapa menit kemudian pengangkatan kembali dilakukan dan pipa berhasil dinaikkan ke dek kapal.  Saat diangkat, pipa baja yang dilapisi cor beton ini,  nampak terlihat bengkok dengan membentuk huruf v, serta bagian ujung yang meruncing.

Pengangkatan pipa sepanjang 48 meter dengan diameter 20 inchi ini dilakukan selama 21 hari lamanya. Sebelum diangkat, terlebih dahulu dipotong 3 bagian agar memudahkan pengangkatan dengan crane. Selain itu beberapa kendala lainnya, yakni
Dir Krimsus Polda Kaltim, 
Kombespol Yustan Alpiani ( tengah )
cuaca dan arus bawah laut. "Serta beberapa kali pemotong, mata pisau sempat terlepas, sehingga membutuhkan waktu lama untuk memasangnya," ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, saat menyaksikan langsung proses pengangkatan pipa tersebut.

Usai pengangkatan, pipa berusia 20 tahun lebih tersebut, lanjut perwira melati 3, selanjutnya akan ditempatkan di areal khusus,  agar memudahkan tim labfor Surabaya melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut. Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memastikan akibat tarikan dari jangkar kapal mana. 

"Apakah dari Kapal MV Ever Judger atau dari kapal mana belum bisa kita
ketahui sekarang ini, jadi harus menunggu hasil dari tim Labfor dulu," jelas Yustan.

Seperti diketahui, saat terjadi insiden patahan pipa yang menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan Teluk Balikpapan dan membakar habis Kapal MV Ever Judger serta menewaskan 5 orang nelayan, posisi pipa berada di dasar laut dan tidak ditanam di bawah dasar laut atau seabed. Sementara, jika merujuk peraturan internasional, jika pipa yang legal harus ditanam di bawah dasar laut (seabed). (dayat)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM