April 18, 2018

Kebocoran Diduga dari Pipa Ilegal

Bambang Haryo Soekartono : Kerusakan Lingkungan dan Korban Jiwa, Sanksi Harus Tegas


Bambang Haryo Soekartono
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Kasus tumpahan minyak akibat pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengalami kebocoran di perairan Teluk Balikpapan, beberapa waktu yang lalu, disinyalir sebagai pipa ilegal. Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, pipa-pipa seharusnya ditanam di bawah seabed atau dasar permukaan laut yang paling keras. Hal itu ditegaskan anggota komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono. 

“Mengingat perairan itu adalah alur laut bagi kapal-kapal internasional, sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta PP no 48 tahun 2010 tentang Alur Laut maka pipa minyak Pertamina itu seharusnya ditanam sedalam 4 sampai 5 meter di bawah seabed. Dengan demikian jangkar kapal tidak bisa mencapai posisi tersebut,” ujar Bambang Haryo, Sabtu (14/4/2018). 

Bambang menyampaikan, beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang adanya penyelundupan minyak Pertamina. Penyelundupan itu dilakukan melalui pipa bawah laut, yang kemudian dibawa ke kapal tanker. Dalam kabar yang ia terima itu, disebutkan bahwa yang menjadi kapten kapal tanker itu yakni mantan kapten kapal Pertamina sendiri. 


“Dahulu pernah ada kasus pipa abal-abal yang digunakan untuk mencuri minyak Pertamina, yakni pencurian dengan modus illegal tapping atau pencurian minyak dengan cara melubangi pipa penyaluran pusat atau penyaluran utama dari Pertamina,” paparnya. 

Politisi Partai Gerindra itu menduga, ada kemungkinan terjadi illegal tapping pada kejadian bocornya pipa minyak bawah laut Pertamina di Teluk Balikpapan, Kaltim. 

Sebab menurutnya pipa-pipa yang bocor tersebut tidak dalam posisi ditanam di bawah seabed. Sementara menurut aturan internasional, kalau pipa yang legal pasti akan ditanam di bawah seabed. 

Bambang juga meragukan pernyataan bahwa pipa yang bocor itu akibat terkena jangkar kapal. Sebab, kalau pipa itu legal dan ditanam di bawah seabed, maka jangkar tidak bisa mengenai pipa, kecuali kalau diameter ukuran pipanya kecil. 

“Kalau pipa berdiameter besar tidak mungkin akan terkait oleh jangkar. Dan area tempat terjadinya kebocoran di Teluk Balikpapan itu juga bukan area lego jangkar,” tutur Bambang. 

Politisi dapil Jawa Timur itu menegaskan, bila Pertamina mengatakan itu adalah pipa legal, maka Pertamina harus bertanggungjawab terhadap hal itu. Sebab dengan tidak ditanamnya pipa tersebut, ada sanksi yang bisa diterapkan. Dalam kasus tersebut, Bambang melihat lambatnya proses penanganan pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah. 

“Tumpahan minyak di laut sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hebat yang meluas, nah sesuai UU yang disebutkan di atas, maka harus segera diisolir dengan menggunakan oil boom. Sanksi bagi Pertamina terkait peristiwa ini harus tegas, karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa," tegasnya. 

Tak main-main, bila mengacu pasal 99 UU no 32 tahun 2009, perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. 

"Sedangkan apabila mengakibatkan orang mati, hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. Dengan demikian Direksi Pertamina harus bertanggung jawab!," pungkasnya. (*/andy)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM