April 19, 2018

Karyawan WIN Tuntut Keadilan yang Pancasilais

Demonstran di lapangan (baharsikki/kk)
KUTIM,KABARKALTIM.CO.ID-  Sebanyak 46 orang perwakilan karyawan PT Wira Inova Nusantara  (WIN)berunjuk rasa di Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Bupati, serta Kantor DPRD Kutim untuk orasi menyatakan sikap agar mereka diperlakukan secara manusiawi berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kutim Protus Donatus Kia menyatakan, karyawan WIN menuntut keadilan yang pancasilais. Hak-hak normatif karyawan WIN yang bekerja di PT WIN dalam wilayah Desa Susuk Dalam, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) agar dipenuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Berikut pernyataan sikap karyawan WIN; 1. mendesak bupati Kutim untuk segera panggila Direktur PT WIN; 2. Mendesak pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk perbudakan; 3.  Upah sektoral perkebunan agar direalisasikan; 4. Tolak upah murah dan sistem target; 5, Mendesak bupati untuk mengevaluasi semua perusahaan sawit dan karet; 6.  Mendesak WIN untuk memberi perlindungan terhadap karyawannya; 7. Mendesak WIN agar semua karyawannya  terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS);

8. Mendesak manajemen WIn untuk membuat perjanjian kerja dengan karyawan; 9. menuntut setelah
Karyawan tuntutkeadilan.(baharsikki/kk)
bekerja 6 bulan sebaiknya status ditetapkan sebagai karyawan tetap; 10. WIN diminta tidak melakukan ancaman  terhadap karyawan; 11. Membayar gaji karyawan tiap tanggal 10 tiap bulan;  Yang ke-12, mendesak  pada pemkab  untuk membuat Perda perburuhan. Serta memohon agar mediasi yang dilakukan Disnakertrans berimbang. Nasib baik kami ada ditangan bapak (bupati, RED)," tegasnya.

Serta, bupati Kutim dimohon agar tidak berpihak pada perusahaan WIN. Dan,  pekerja buruh mendukung upaya pemberantasan korupsi swasta, seperti gaji, pesangon, iuran JKN, imbalan over time (lembur), dana kependulian sosial (Corporate Sosial Responsibiliti-CSR), serta pajak penghasilan buruh.

Mendengar tuntutan karyawan WIN, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyampaikan, pihaknya segera memanggil manejemen WIN untuk mencari solusi terbaik. Insya Allah pada Senin 23 April 2018, Pemkab Kutim bertatap muka dengan WIN. "Ini perlu dibangun komunikasi antar perusahaan karyawan yang difasilitasi pemkab untuk mencari jalan keluar. Agar hak-hak karyawan  bisa dipenuhi perusahaan," tukas Kasmidi saat menyambut demonstran di lapangan Setkab. Bukit Pelangi, kantornya, Rabu (18/4/2018). (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM