April 19, 2018

Gaji TK2D Kutim Tidak Sesuai UMK

Demonstran tuntut haknya.
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN)  Protus Donatus Kia ketika orasi, sempat menyinggung gaji Tenaga Keerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut juga dianggap perlakuan Pemkab terhadap pekerja honoorer daerah tidak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.


"Mohon juga gaji TK2D diperhatikan. Ada sekira sembilan ribu pegawai status non PNS digaji tidak sesuai UMK. Mohon pula bupati perhatikan ini. Mereka (TK2D, RED) juga ingin hidup yang layak sesuai amanah konstitusi, yakni pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," harap Protus Donatus dalam orasi di lapangan Sekretariat Bukit Pelangi, Rabu (18/4/2018).

Sedangkan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, lanjut Protus  Donatus Kia dinyatakan dalam Pasal 170 Ayat 3, berbunyi:  Sumber pembiayaan kesehatan berasaldari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber lain. Selanjutnya, Pasal 171 UU No.36/2009 Ayat 3 berbunyi; besaran anggaran kesehatan dari pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah.

Terpisah, Pemkab Kutim pernah menjanjikan 3.000 dari  8.100 TK2D akan mendapat  layanan JKN yang dikelola BPJS. Pernyataan menggembirakan itu dipublikasikan sejak tahun 2016 kepemimpinan Bupati Ismunandar - Wakil Bupati Kasmidi Bulang pada berbagai pertemuan penting. Bahkan berita terkait  ribuan TK2D mendapat layanan BPJS dimuat di media cetak maupun elektronik (radio) waktu itu.

Namun, layanan BPJS untuk tiga ribu TK2D sampai berita ini ditulis, tak satu pun pegawai TK2D yang menerima manfaat dari layanan BPJS. Entah kenapa?. Sekretaris Kabupaten Irawansyah sendiri pernah  mengatakan, sebagian pegawai TK2D yang bekerja di lingkup Pemkab Kutim akan menerima layanan BPJS. Tidak semua TK2D terima BPJS lantaran disesuai kemampuan keuangan daerah. "Pegawai TK2D diangkat hanya berdasarkan kebijakan pemerintah daerah," pungkasnya.

Sedangkan pegawai TK2D yang sudah belasan tahun mengabdi, menyatakan, besaran gaji honorer, sejatinya sesuai UMK yang berlaku. Karena besaran UMK yang berlaku selama 12 bulan itu didasarkan kesepakatan yang berpijak pada kebutuan hidup layak.  Mana mungkin hidup layak kalau, gaji di bawah UMK. Sekedar diketahui, besaran UMK Kutim 2018 senilai Rp 2,6 juta per bulan. Sementara gaji TK2D tamatan Strata Satu (S-1) Rp 1.200.000 tiap bulan. Untuk TK2D tamatan SLTA gajinya hanya Rp 900.000 per bulan. Ironis, daerah kaya, ada tambang batubara, ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit, tapi rakyat masih banyak miskin. (ri) 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM