April 18, 2018

Cegah Pungli. Diperlukan Perda Wisata

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID-  Pemkab Kutim belum punya Peraturan Daerah (Perda) wisata. Padahal KutimPol
Polder Air Ilham Maulana dekat Pasar Induk.
memiliki potensi wisata alam cukup menarik bagi pengunjung. baik dari domestik maupun mancanegara. Guna untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya diperlukan adanya regulasi mengikat untuk dijadikan acuan menata obyek wisata unggulan di daerah ini agar memberi manfaat positif terhadap kemajuan pembangunan bangsa.

Selain itu, dengan adanya Perda wisata maka pungutan liar dapat dicegah. Demikian kata Ketua Pemuda Peduli Potensi Pariwisata (PETA) Heriansya Masdar ketika ditemui, April 2018 ini.


Menurutnya, soal pungutan liar (pungli) tampaknya masih momok dalam pengembagan obyek-obyek wisata di Kutim. Hal ini karena pungutan resmi berupa retribusi belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga. para pemerhati obyek wisata masih ragu mengembangkan usaha lantaran takut terjerat hukum. Apabila pengelola obyek wisata memberlakukan atau pengenkan tarip bagi pengunjung.

Sejatinya, lanjut Heriannsyah, untuk memajukan pembangunan sektor pariwisata di Kutim perlu segera dibentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang nantinya terjun langsung mengelola obyek wisata cagar budaya (gunung karst), pantai Teluk Lombok, Birah-birahan, wisata alam hutan Wehea, gunung Kongbeng, serta kawasan terbuka hijau.

Contoh kecil, seperti dugaan pungli di Polder Air Ilham Maulana dekat Pasar Induk Sangatta. Dugaan pingli tersebut dilakoni oknum yang tidak bertanggungjawab. Para pedagang di Poldes Air Ilham Maulana sana mengaku membayar retribusi kepada oknum tertentu. Guna menghindari agar pungli tidak merajalela, maka Pemkab Kutim dalam hal ini Satpol PP bekerjasama dengan warga untuk melakukan penertiban. "Karena pungli jadi masalah utama pengelola obyek wisata," terangnya.

Oleh sebab itu, jelas pada Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seorang dengan kekerasanatau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau suapaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan. Maka oknum tidak bertanggungjawab bersebut dapat dipidana dengan hukum penjara paling lama sembilan tahun. (ri)



.


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM