Thohari Azis Pimpin Rapat Paripurna
Thohari Azis (abram/kk) |
Thohari mengatakan, melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian perkembangan udara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan peraturan pemerintah tersebut. "Memasukkan peraturan tanpa rokok pada pasal 22 sampai dengan pasal 25," jelasnya.
Thohari melanjutkan, pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok dan lebih lanjut dipertegas dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juga mencantumkan peraturan mengenai kawasan tanpa rokok.
"Sebagai tindak lanjut dan memenuhi amanat Undang-undang dan peraturan pemerintah di atas, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok," tuturnya.
Terkait pencabutan perda nomor 5 tahun 2015 tentang izin gangguan sebagaimana telah diubah perda nomor 12 tahun 2015, bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturan nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009, tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka seluruh aturan dan perda di seluruh daerah yang menyangkut perizinan gangguan wajib dicabut.
Sementara Plt Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud SE menyampaikan nota penjelasan Walikota terhadap raperda kawasan sehat tanpa rokok dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2015 tentang izin gangguan sebagaimana telah diubah perda nomor 12 tahun 2015. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar