Maret 12, 2018

Tanah Salah Bayar Diproses di Pengadilan

Yusuf Samuel. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Dinas Pengandalian Tata Ruang Yusuf Samuel memastikan adanya praktik salah bayar atas pembebasan tanah yang masuk kawasan Ringroad di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Itu terungkap dalam pertemuan penting yang dilangsungkan di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (12/3/2018) yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

Dia mengungkapkan sisa utang Pemkab Kutim yang nilainya sekira satu miliaran rupiah tersebut belum bisa dilunasi saat ini, lantaran masih ada masalah pembayaran pembebasan lahan yang merupakan bagian dari kawasan Ringroad tersebut. "Ada salah bayar. Orang yang menerima uang bukan pemilik lahan. Ini menurut kelompok pak Thalib," jelasnya.


Pembebasan lahan yang sudah diserahkan Pemkab Kutim senilai RP 12 miliar tersebut kepada oknum, bagi kelompok Abdul Muthalib merasa belum menerima uang ganti rugi lahan yang dimaksud. Oleh karena itu, masalah ini dilanjutkan penyelesaiannya melalui proses hukum. 

Karena kasus masuk ranah hukum perdata, maka prosesnya diselesaikan melalui sidang di pengadilan. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan mengenai masalah pembebasan lahan ringroad maka Pemkab Kutim melalui Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang berupaya menuntaskan pembebasan lahan yang dimaksud.

"Kami tunggu dulu, hasil putusan pengadilan. Seperti apa duduk perkaranya. Setelah ada putusan pengadilan, barulah sisa utang itu diproses," kata Yusuf.

Sepertinya, penyelesaian pembebasan lahan Ringroad akan memerlukan waktu lama. Pasalnya, penerima uang dengan pemberi uang ganti rugi lahan harus jelas siapa-siapa orangnya. Dan, itu bakal diproses secara hukum perdata. Sementara, Pemkab Kutim ekstra hati-hati dalam menuntuaskan perkara pembebasan lahan. Kalau orna yang mengaku punya kena pembebasan, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah sah. 

Kalau mengaku memiliki lahan di situ, dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilihan sah, maka sudah dipastikan Pemkab Kutim tidak akan membayar ganti rugi lahan. Pemkab Kutim tidak lagi mau menyerahkan uang kepada orang yang tidak tepat. Karena timbulkan masalah hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (ri)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM