Rahmad Mas'ud |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Plt
Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud SE menyampaikan nota penjelasan
di rapat paripurna dalam agenda penyampain nota penjelasan Walikota
terhadap raperda kawasan sehat tanpa rokok dan raperda pencabutan perda
nomor 5 tahun 2015 tentang izin gangguan sebagaimana telah diubah
perda nomor 12 tahun 2015, Senin (19/3/2018).
Rahmad
menjelaskan, terkait penyusunuan rancangan peraturan daerah (Raperda)
Kawasan Sehat Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya
merokok. Adapun prinsip penetapan kawasan tanpa rokok : membuat
kebijakan kawasan tanpa asap rokok, semua orang harus terlindung dan/atau bebas sepenuhnya dari pajanan asap rokok, tidak ada kegiatan
merokok di kawasan sehat tanpa rokok.
"Bahwa ruang lingkup dan objek diatur dalam raperda Kawasan
Sehat Tanpa Asap Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, di atas
angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat olahraga dan tempat
lain yang ditetapkan," tegas Rahmad. Terkait pencabutan peraturan
daerah kota Balikpapan tentang izin gangguan didasarkan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menjamin iklim
usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum,
serta memelihara lingkungan hidup serta dalam rangka pengendalian,
perlindungan, penyederhanaan, dan penjamin kepastian hukum dalam
berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sejalan dengan
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam pasal 349 ayat (1) disebutkan
bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosudur pelayanan
publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah.
"Dipandang perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah tentang izin
gangguan," ujar Rahmad Mas'ud. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar