Maret 20, 2018

Plt Walikota Sampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda


Rahmad Mas'ud
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Plt Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud SE menyampaikan nota penjelasan di rapat paripurna dalam agenda penyampain nota penjelasan Walikota terhadap raperda kawasan sehat tanpa rokok dan raperda pencabutan perda nomor 5 tahun 2015 tentang izin gangguan sebagaimana telah diubah perda nomor 12 tahun 2015, Senin (19/3/2018).
 
Rahmad menjelaskan, terkait penyusunuan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Adapun prinsip penetapan kawasan tanpa rokok : membuat kebijakan kawasan tanpa asap rokok,  semua orang harus terlindung dan/atau bebas sepenuhnya dari pajanan asap rokok,  tidak ada kegiatan merokok di kawasan sehat tanpa rokok.

"Bahwa ruang lingkup dan objek diatur dalam raperda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, di atas angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat olahraga dan tempat lain yang ditetapkan," tegas Rahmad. Terkait pencabutan peraturan daerah kota Balikpapan tentang izin gangguan didasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup serta dalam rangka pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjamin kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sejalan dengan Undang-undang nomor  23 tahun 2014 dalam pasal 349 ayat (1) disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosudur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah. "Dipandang perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah  tentang izin gangguan," ujar Rahmad Mas'ud. (ahe)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM