Maret 22, 2018

PDAM dan Pelanggan Melakukan Kebijakan Hemat Air (1)

Klasifikasi Golongan Pelanggan dan Pemberlakuan Blok Konsumi Pemakaian


Haidir Effendi
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dengan bertambahnya pelanggan PDAM Kota Balikpapan yang saat ini mencapai kurang lebih 98 ribu sambungan rumah, seiring dengan program di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, optimis target RPJMN dirancang di tahun 2015-2019 dari Kementerian PU di bidang Cipta Karya. Dikenal dengan target 100%-0%-100%. Yaitu target 100% akses air minum, 0%  kawasan pemukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak. Inilah menjadi PR yang cukup berat bagi PDAM Kota Balikpapan.

PDAM Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk bijaksana dalam menggunakan air bersih, jangan berlebihan dan jangan sepelekan setiap tetes air yang keluar di kran meteran pelanggan, Direksi juga menambahkan bahwa kondisi saat ini Kota Balikpapan masih keterbatasan sumber air baku, dimana pesatnya pertumbuhan kota, yang dibarengi laju kenaikan jumlah penduduk, rupanya belum mampu diimbangi dengan ketersediaan dan pasokan air bersih yang memadai.

PDAM Kota Balikpapan yang merupakan operator utama dalam pengolahan air bersih dan mendistribusikannya ke masyarakat, selama ini baru mampu melayani 76,50% dari keseluruhan jumlah penduduk. Selama ini, untuk memenuhi pasokan air bersih itu, PDAM sebagian besar masih bergantung pada sumber air baku dari Waduk Manggar sebesar 75% dan air bawah tanah 25%.

Hingga saat ini, jumlah pelanggan Sambungan Rumah(SR) PDAM Kota Balikpapan mencapai 98 ribu sambungan untuk laporan Desember 2017 atau sekira  76,50 persen (dari jumlah penduduk Desember 2017 : 782.320 jiwa).

“Jadi, masih ada sekira 24 persen masyarakat yang belum terlayani air PDAM,” kata Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi.

Bahwa perlu dibangun pemahaman kepada masyarakat dan pelanggan untuk melakukan efesiensi pemakaian air dan perlindungan kepada ketersediaan air baku, “apabila kita tidak membatasi dalam pemakaian air bersih dimulai dari sekarang, maka risiko terjadi kekurangan air bersih bisa saja terjadi, memang hak pelanggan menggunakan air secara berlebihan karena pelanggan merasa membeli dan mampu untuk membayar, apalagi daya beli dan konsumsi air bersih masyarakat Balikpapan termasuk tinggi.

“Kami juga memahami warga Balikpapan selalu berpikir berapa pun harganya pasti dibeli yang penting pelayanannya,” imbuhnya.

“Tetapi pada prinsipnya, saatnya masyarakat Balikpapan harus bisa belajar bijaksana dalam menggunakan air, mari kita coba berbagi air kepada masyarakat dan pelanggan lainnnya, seperti contoh masih adanya pelanggan yang bermukim di daerah atas, dimana jam pelayanan distribusinya hanya pada malam hari saja. Apalagi terjadinya pemakaian puncak dimana pelanggan menggunakan air secara bersamaan dan terus menerus, hal ini cukup berpengaruh besar dalam member kesempatan air agar bisa naik ke daerah atas akibat pelanggan yang bermukim di daerah bawah terlena menggunakan air secara terus menurus,”.

Sehingga langkah awal PDAM Kota Balikpapan dimulai 1 April 2018, hamper sebagian PDAM di Indonesia akan melaksanakan reklasifikasi pelanggan yang tujuannya untuk memenuhi rasa keadilan para pelanggan dan untuk memenuhi prinsip keterjangkauan oleh pelanggan serta penetapan tarif berdasarkan golongan blok konsumsi dan kelompok pelanggan, yaitu konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, dengan rumus standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 m3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan volume lainnya, berdasarkan amanat dari Permendagri No. 71 Tahun 2016, dimana penerapan perhitungan dan penetapan tarif air minum pada PDAM didasarkan pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, dimana untuk memenuhi kebutuhan pokok air minum setiap blok konsumsi pemakaian 1 M3 sampai dengan 10 M3 harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggannya itu tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum Kota (UMK).

Dan keadilan yaitu dengan pengenaan tarif dicapai melalui tarif diferensiasi atau tarif subsidi silang antarkelompok pelanggan, maksudnya adalah nilai dari pemakaian blok konsumsi 1 – 10 M3 tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum Kota (UMK) artinya apabila pelanggan yang masuk dalam kelompok III dengan kriteria klasifikasi golongan C1, dimana Blok Konsumsi 1 – 10 M3, maka nilai 10 M3 x Rp. 9.886,- (tarif per kubik) = Rp. 98.860,-, bahwa nilai harga airnya saja untuk pemakaian Blok Konsumsi 1 – 10 M3 tidak melebihi 4 % dari UMK tahun 2018, dimana 4% x Rp. 2.618.348,29 (UMK Bpp 2018) = Rp. 104.733,93 (Nilai Pemakaian 10 M3 masih di bawah 4%).

Langkah awal ini PDAM Kota Balikpapan beserta manajemen akan melaksanakan dan mengindahkan aturan yaitu terutama kewajiban PDAM dan pelanggan agar mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pada Pasal 5 huruf g : maka dilakukan perubahan jenis golongan pelanggan, dengan meninjau kembali kondisi, bentuk, fungsi, kawasan wilayah tempat pelanggan berada berdasarkan klasifikasi pelanggan yang berlaku.

Dan Pelanggan Wajib memberi kemudahan kepada petugas melaksanakan kegiatan tersebut, di antaranya pelaksanaan kegiatan. (*/benny/bersambung)  

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM