Klasifikasi
Golongan Pelanggan dan Pemberlakuan Blok Konsumi Pemakaian
Haidir Effendi |
PDAM
Kota Balikpapan mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk bijaksana dalam menggunakan
air bersih, jangan berlebihan dan jangan sepelekan setiap tetes air yang keluar
di kran meteran pelanggan, Direksi juga menambahkan bahwa kondisi saat ini Kota
Balikpapan masih keterbatasan sumber air baku, dimana pesatnya pertumbuhan kota, yang dibarengi laju kenaikan jumlah penduduk,
rupanya belum mampu diimbangi dengan ketersediaan dan pasokan air bersih yang
memadai.
PDAM Kota Balikpapan yang merupakan operator utama dalam pengolahan air bersih dan mendistribusikannya ke masyarakat,
selama ini baru mampu melayani 76,50% dari keseluruhan jumlah
penduduk.
Selama ini, untuk memenuhi pasokan air bersih itu, PDAM
sebagian besar masih bergantung pada sumber air baku dari Waduk Manggar sebesar 75% dan air bawah tanah
25%.
Hingga
saat ini, jumlah pelanggan Sambungan Rumah(SR) PDAM
Kota Balikpapan mencapai 98 ribu sambungan untuk laporan
Desember 2017 atau sekira 76,50 persen
(dari jumlah penduduk Desember 2017 : 782.320 jiwa).
“Jadi, masih ada sekira 24 persen
masyarakat
yang belum terlayani air PDAM,” kata Direktur Utama
(Dirut) PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi.
Bahwa perlu dibangun pemahaman kepada masyarakat dan
pelanggan untuk melakukan efesiensi pemakaian air dan perlindungan kepada ketersediaan air baku, “apabila kita tidak membatasi
dalam pemakaian air bersih dimulai dari sekarang, maka risiko terjadi kekurangan
air bersih bisa saja terjadi, memang hak pelanggan menggunakan air secara berlebihan
karena pelanggan merasa membeli dan mampu untuk membayar, apalagi daya beli dan
konsumsi air bersih masyarakat Balikpapan termasuk tinggi.
“Kami
juga memahami warga Balikpapan selalu berpikir berapa pun harganya pasti dibeli
yang penting pelayanannya,” imbuhnya.
“Tetapi
pada prinsipnya, saatnya masyarakat Balikpapan harus bisa belajar bijaksana dalam
menggunakan air, mari kita coba berbagi air kepada masyarakat dan pelanggan lainnnya,
seperti contoh masih adanya pelanggan yang bermukim di daerah atas, dimana jam
pelayanan distribusinya hanya pada malam hari saja. Apalagi terjadinya pemakaian
puncak dimana pelanggan menggunakan air secara bersamaan dan terus menerus, hal
ini cukup berpengaruh besar dalam member kesempatan air agar bisa naik ke daerah
atas akibat pelanggan yang bermukim di daerah bawah terlena menggunakan air
secara terus menurus,”.
Sehingga
langkah awal PDAM Kota Balikpapan dimulai 1 April 2018, hamper sebagian
PDAM di Indonesia akan melaksanakan reklasifikasi pelanggan yang tujuannya untuk
memenuhi rasa keadilan para pelanggan dan untuk memenuhi prinsip keterjangkauan
oleh pelanggan serta penetapan tarif berdasarkan golongan blok konsumsi dan kelompok
pelanggan, yaitu konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan konsumsi
air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, dengan rumus standar kebutuhan pokok air minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 m3/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari atau sebesar satuan volume lainnya, berdasarkan amanat dari Permendagri No. 71 Tahun 2016,
dimana penerapan perhitungan dan penetapan tarif air minum pada PDAM didasarkan
pada prinsip keterjangkauan dan keadilan, dimana untuk memenuhi kebutuhan pokok
air minum setiap blok konsumsi pemakaian 1 M3 sampai dengan 10 M3 harus terjangkau
oleh daya beli masyarakat pelanggannya itu tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum
Kota (UMK).
Dan
keadilan yaitu dengan pengenaan tarif dicapai melalui tarif diferensiasi atau
tarif subsidi silang antarkelompok pelanggan, maksudnya adalah nilai dari pemakaian
blok konsumsi 1 – 10 M3 tidak lebih dari 4 % dari Upah Minum Kota (UMK) artinya
apabila pelanggan yang masuk dalam kelompok III dengan kriteria klasifikasi golongan
C1, dimana Blok Konsumsi 1 – 10 M3, maka nilai 10 M3 x Rp. 9.886,- (tarif per kubik)
= Rp. 98.860,-, bahwa nilai harga airnya saja untuk pemakaian Blok Konsumsi 1 –
10 M3 tidak melebihi 4 % dari UMK tahun 2018, dimana 4% x Rp. 2.618.348,29
(UMK Bpp 2018) = Rp. 104.733,93 (Nilai Pemakaian 10
M3 masih di bawah 4%).
Langkah
awal ini PDAM Kota Balikpapan beserta manajemen akan melaksanakan dan mengindahkan
aturan yaitu terutama kewajiban PDAM dan pelanggan agar mendukung pelaksanaan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 19
Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan
Air Minum, pada
Pasal 5 huruf g
: maka dilakukan perubahan jenis golongan pelanggan, dengan meninjau kembali kondisi,
bentuk, fungsi, kawasan wilayah tempat pelanggan berada berdasarkan klasifikasi
pelanggan yang berlaku.
Dan
Pelanggan Wajib memberi kemudahan kepada
petugas melaksanakan kegiatan tersebut, di antaranya pelaksanaan kegiatan.
(*/benny/bersambung)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar