Maret 22, 2018

PDAM dan Pelanggan Melakukan Kebijakan Hemat Air (2-Habis)


Update Pendataan Ulang Pelanggan



Haidir Effendi
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Maksud dan tujuan PDAM  berkunjung untuk melaksanakan survei dan up-date pendataan ulang pelanggan PDAM, untuk pengakuan status keberadaan pelanggan PDAM di dalam system.

“Termasuk perubahan nama kepemilikan status pelanggan PDAM yang saat ini, mungkin ta dimilik orang tua, sekarang diteruskan oleh anak, atau ta di rumah ini dibeli dan berubah kepemilikannya,  kemudian dalam perubahan kepemilikan status pelanggan tidak dipungut biaya,” ungkap Direksi PDAM.  

“Sehingga dengan penuh rasa hormat, mohon kesediaan pelanggan meluangkan waktu dalam kegiatan pendataan ulang pelanggan PDAM, kegiatan ini diawali dari Perumahan Komplek PDAM Kota Balikpapan di Km 5 Jalan Soekarno Hatta hingga secara bertahap ke pelanggan lainnya,” jelas Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi.
           
Dengan tetap mengacu pada tarif sebelumnya, sebagaimana diatur dalam SK Direksi PDAM Kota Balikpapan No.03 Tahun 2015 dan berikut tarif berdasarkan Golongan Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, yaitu konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan Konsumsi air minum untuk pemakaian di atas standar kebutuhan pokok serta pemberlakuan Blok Konsumsi Pemakaian Air pelanggan berdasarkan kubikasi yaitu Blok Konsumsi Pertama Pemakaian air dari 1 – 10 m3, Blok Konsumsi kedua Pemakaian air 11 – 20 m3 dan Blok Konsumsi Ketiga pemakaian air 21 m3 sampai dengan seterusnya.

Kemudian diatur kembali melalui Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, Nomor: 94 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Pelanggan dan Tarif Berdasarkan Golongan Kriteria Pelanggan PDAM Kota Balikpapan. (*/benny) 







Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM