Update
Pendataan Ulang Pelanggan
Haidir Effendi |
“Termasuk perubahan nama kepemilikan
status pelanggan PDAM yang saat ini, mungkin ta dimilik orang tua, sekarang diteruskan
oleh anak, atau ta di rumah ini dibeli dan berubah kepemilikannya, kemudian dalam perubahan kepemilikan status
pelanggan tidak dipungut biaya,” ungkap Direksi PDAM.
“Sehingga dengan penuh rasa hormat,
mohon kesediaan pelanggan meluangkan waktu dalam kegiatan pendataan ulang pelanggan
PDAM, kegiatan ini diawali dari Perumahan Komplek PDAM Kota Balikpapan di Km 5
Jalan Soekarno Hatta hingga secara bertahap ke pelanggan lainnya,” jelas Direktur Utama
PDAM Kota Balikpapan Haidir Effendi.
Dengan tetap mengacu pada tarif sebelumnya, sebagaimana diatur
dalam SK Direksi PDAM Kota Balikpapan No.03 Tahun 2015 dan berikut tarif berdasarkan Golongan Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, yaitu konsumsi
air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok dan Konsumsi air minum untuk pemakaian
di atas standar kebutuhan pokok serta pemberlakuan
Blok Konsumsi Pemakaian Air pelanggan berdasarkan kubikasi yaitu Blok Konsumsi Pertama Pemakaian
air dari 1 – 10 m3, Blok Konsumsi kedua Pemakaian air 11 – 20 m3 dan Blok
Konsumsi Ketiga pemakaian air 21 m3 sampai dengan seterusnya.
Kemudian diatur kembali melalui Surat
Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, Nomor: 94 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Pelanggan dan
Tarif Berdasarkan Golongan Kriteria Pelanggan PDAM Kota Balikpapan. (*/benny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar