Maret 27, 2018

LKPPD Kutim Turun Satu Digit


SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Alexander
Aparatur.
menyatakan, batas waktu yang tentukan Pemrpov. Kaltim untuk menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (LKPPD) Kutim hingga Selasa, 28 Maret 2018. Sementara penyampai tertulis dari 60 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), semuanya sudah disetor ke Bagian Pemerintahan Setkab. Terkecuali, ada beberapa dari 18 kecamatan yang masih perlu dikomunikasikan.

“Insya Allah Rabu 28 Maret ini, terkait LKPPD Kutim, kami sampaikan ke provinsi,” tukas Alexander dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (26/3/2018).

LKPPD ini perlu mendapat perhatian serius untuk disampaikan, mengingat LKPPD Kutim tahun lalu (2017) alami penurunan.  Hasil penilaian  terakhir LKPPD Kutim bertengger di peringkat 8, dan tahun sebelumnya di peringkat 7. Artinya, kinerja Pemkab alami kemorosatan satu digit dari 7 menjadi 8 dari 10 kabupaten kota se-Kaltim. “Sedangkan LKPPD Pemprov. Kaltim alami pula penurunan 4 digit dari 477 menjadi peringkat 481 pemerintah daerah se-Indonesia,” bebernya.

Data akurat LKPPD dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu, yakni satu tahun. Apabila hasil penilaian LKPPD oleh Kementerian Dalam Negeri bagus, maka, itu merupakan cerminan keberhasilan pemda dalam menggerakan roba pembangunan di wilayah yang dimaksud. Atau sebaliknya. Hanya saja, beberapa wakut lalu, ada rapat koordinasi membahas LKPPD. Tapi yang mewakili Kutim dalam pertemuan penting tersebut adalah pegawai status TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah, Red). Sejatinya yang ikut rapat LKPPD tersebut adalah pegawai status Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan honorer.

“Kalau pegawai honorer mewakili rapat  dikhawatirkan ada rahasia yang tidak terjaga. Karena ini terkait kinerja pemerintah daerah,” timpal Alexander.

Mendengar hal di atas, Kasmidi Bulang menegaskan, kalau ada rapat penting, sebaiknya jangan pegawai TK2D yang mewakili Pemkab Kutim. Memangnya, Kutim tidak punya lagi PNS, sehingga pegawai TK2D dideligasikan untuk ikut pertemuan. Karena terkait nilai LKPPD  Kutim menurun, mungkin semua daerah mengalami hal yang sama. Bila nilai  LKPPD buruk maka Kemendagri menganggap bahwa Pemkab Kutim tak mampu mengelola pemda dengan baik.  Sorotannya pada pimpinan di daerah ini. “Malu kita kalau disuruh lagi sekolah,” paparnya. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM