SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Bagian
Pemerintahan Setkab Alexander
menyatakan, batas waktu yang tentukan Pemrpov.
Kaltim untuk menyampaikan Laporan Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah
(LKPPD) Kutim hingga Selasa, 28 Maret 2018. Sementara penyampai tertulis dari
60 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), semuanya sudah disetor ke Bagian
Pemerintahan Setkab. Terkecuali, ada beberapa dari 18 kecamatan yang masih
perlu dikomunikasikan.
Aparatur. |
“Insya Allah Rabu
28 Maret ini, terkait LKPPD Kutim, kami sampaikan ke provinsi,” tukas Alexander
dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang Meranti,
Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (26/3/2018).
LKPPD ini perlu
mendapat perhatian serius untuk disampaikan, mengingat LKPPD Kutim tahun lalu
(2017) alami penurunan. Hasil penilaian terakhir LKPPD Kutim bertengger di peringkat 8,
dan tahun sebelumnya di peringkat 7. Artinya, kinerja Pemkab alami kemorosatan
satu digit dari 7 menjadi 8 dari 10 kabupaten kota se-Kaltim. “Sedangkan LKPPD
Pemprov. Kaltim alami pula penurunan 4 digit dari 477 menjadi peringkat 481
pemerintah daerah se-Indonesia,” bebernya.
Data akurat LKPPD
dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu,
yakni satu tahun. Apabila hasil penilaian LKPPD oleh Kementerian Dalam Negeri
bagus, maka, itu merupakan cerminan keberhasilan pemda dalam menggerakan roba
pembangunan di wilayah yang dimaksud. Atau sebaliknya. Hanya saja, beberapa
wakut lalu, ada rapat koordinasi membahas LKPPD. Tapi yang mewakili Kutim dalam
pertemuan penting tersebut adalah pegawai status TK2D (Tenaga Kerja Kontrak
Daerah, Red). Sejatinya yang ikut rapat LKPPD tersebut adalah pegawai status
Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan honorer.
“Kalau pegawai
honorer mewakili rapat dikhawatirkan ada
rahasia yang tidak terjaga. Karena ini terkait kinerja pemerintah daerah,”
timpal Alexander.
Mendengar hal di
atas, Kasmidi Bulang menegaskan, kalau ada rapat penting, sebaiknya jangan
pegawai TK2D yang mewakili Pemkab Kutim. Memangnya, Kutim tidak punya lagi PNS,
sehingga pegawai TK2D dideligasikan untuk ikut pertemuan. Karena terkait nilai
LKPPD Kutim menurun, mungkin semua
daerah mengalami hal yang sama. Bila nilai
LKPPD buruk maka Kemendagri menganggap bahwa Pemkab Kutim tak mampu
mengelola pemda dengan baik. Sorotannya
pada pimpinan di daerah ini. “Malu kita kalau disuruh lagi sekolah,” paparnya. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar