Maret 14, 2018

Komisi I Sidak Tempat Hiburan dan Panti Kebugaran

Sidak yang dilakukan Komisi 1 DPRD Balikpapan
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Komisi I DPRD Balikpapan, Satpol PP dan Kesbangpol, dipimpin langsung Ketua Komisi I Faisal Tola  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berapa tempat hiburan (THM) dan panti kebugaran di Balikpapan,  Selasa (13/3/2018) malam. Ikut serta pula anggota DPRD Abdul Yazid, Subari, Ali Munsjir Halim dan Abdul Jabar. 
 
Rombongan langsung menuju ke panti kebugaran Ratih Fit Center di daerah Bandar Balikpapan, ternyata ditemukan izin dari Dinas Parawisata sudah berakhir tahun 2015. Abdul Jabar mengingatkan kepada pengelola segera melakukan perpanjangan izin.


Masih di lokasi yang sama, New MU Pub Karoke, Tengoe Cafe, panti kebugaran Executive, WHY 71 Pub Karoke, Ozon Pub Karoke dan Happy Puppy. Rombongan menemukan, di Ozon Pub Karoke ijin pariwisata sudah kedaluwasa. Anggota Komisi I Abdul Yazid memberikan arahan kepada pemilik agar segera mengurus terkait ijin tersebut.


Kemudian peninjauan diteruskan komplek Balikpapan Permai (BP), tempat hiburan  V-Gas Pub Karoke dan New Jazz Pub Karoke untuk melihat perizinan baik izin keramaian maupun izin dari Dinas Parawisata, ternyata di lapangan tidak ada ditemukan kendala.

Faisal Tola usai melaksanakan sidak saat diminta komentarnya  beberapa media yang ikut dalam peninjauan menjelaskan, dari 6 tempat hiburan dan 2  panti kebugaran masih ditemukan adanya perizinan sudah kedaluwarsa terkait perizinan keramaian dan dari izin Dinas Parawisata.


Faisal juga menjelaskan, tujuan dilakukannya sidak untuk mengecek sejauhmana kelengkapan perizinan dimiliki pengelola tempat hiburan. "Adapun terkait pajak dan retribusi adalah ranahnya Komisi II," tegasnya.

Ali Munsjir Halim anggota Komisi I juga menambahkan, adanya temuan bagi pekerja yang tidak memiliki identitas (KTP) sebaiknya pihak pengelola melakukan pengurusan  identitas pekerjanya, sehingga secara administrasi lebih tertib. 


"Terkait adanya temuan di beberapa Pub Karoke menjual miras sebaik ditertibkan, karena menurut Peraturan Daerah (Perda) menjual miras hanya hotel berbintang yang diizinkan. Setelah melakukan sidak ini,  beberapa hari ke depan akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," tegas Munsjir. (ahe)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM