Petugas pelayanan IMTN Pemkot Balikpapan (usman/kk) |
Belum lama ini kabarkaltim.co.id mengunjungi bidang pertanahan di Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan. Pantauan media ini, salah satu petugas pelayanan Ibrahim tampak ramah dan sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pun dengan Firman petugas lain di bagian pengukuran, tampak ramah dan sabar dalam memberikan pelayanan soal pengurusan
IMTN. "Kami melayani dengan sabar, lebih baik daripada buru-buru yang jika salah bisa jadi permasalahan di kemudian hari," ungkap Ibrahim.
Ibrahim dan Firman mengaku, pembuatan IMTN sebenarnya adalah perkara mudah, namun memang cukup memakan waktu. Untuk itu pemohon harus bersabar. "Harus teliti, dan ikuti proses atau aturannya," tegas Ibrahim.
Mereka menyarankan, dalam mengurus IMTN sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik tanah. Hal tersebut lebih ekonomis atau menekan biaya pengeluaran. Adapun langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat IMTN antara lain : menyiapakan dokumen-dokumen yang diperlukan,
pemohon harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat.
"Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Syarat-syaratnya mencakup
SKT yang jelas atau segel yang jelas, penguasaan fisik paling penting dan perawatan," beber Ibrahim.
Disebutkan, fisik harus dikuasai atau dijaga, perlu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan tapak batasnya jelas. "Surat pernyataan kepemilikan lahan yang ditandatangani masing-masing tapak batas, persaratan yang tidak kalah penting objek yang dikuasai harus jelas asal usulnya. Apakah itu warisan atau turun-temurun dari kakek nenek, semuanya harus jelas, lengkap pastinya diproses," urai Ibrahim.
Sejumlah warga yang sudah mendapatkan IMTN dan sempat ditemui media ini, mengaku tidak disulit mengurus IMTN. "Dilayani dengan baik, asal lengap ya prosesnya mudah," kata Ny Irma-salah satu pengurus IMTN. (usman/kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar