Februari 19, 2018

Wujudkan Pilkada Damai di PPU



Ketiga paslon membacakan deklarasi pilkada damai (haru/kk)
PENAJAM , KABARKALTIM.CO.ID-Tidak hanya menjadi tugas KPU atau Panwaslu saja, semua pihak wajib bersama-sama mewujudkan pemilu yang damai dan demokratis.  Tidak ada alasan untuk tidak mewujudkannya, pasangan calon harus memberikan pembelajaran politik yang baik untuk terwujudnya demokrasi yang sehat dan dewasa.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Kabupaten Penajam Utara (PPU) mengajak seluruh pihak harus berperan aktif mendorong terciptanya pesta demokrasi yang berintegritas.

Acara deklarasi kampanye damai Kabupaten PPU sendiri dipusatkan di halaman KPUD Kabupaten PPU, yang diikuti seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati PPU, Minggu (18/02/2018). Rombongan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU Andi Harahap-Fadli Imawan nomor urut 2 pertama tiba di KPU Kabupaten PPU untuk mengikuti deklarasi kampanye damai, d ikuti rombongan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gafur Mas’ud (AGM)-Hamdan, dilanjutkan rombongan pasangan Mustaqim MZ-Sofian Nur.

Rangkaian kegiatan kampanye damai diawali dengan senam Maumare yang diikuti pasangan calon dan tim simpatisan serta relawan pasangan calon, Ketua KPUD PPU Feri Mei Efendi, dan tamu undangan yang hadir di acara deklarasi kampanye damai.

Feri Mei Efendi menyampaikan, paslon menawarkan visi misi yang bertujuan untuk memikat pemilih, dan seluruh masyarakat Kabupaten PPU untuk menggunakan hak pilihnya dan seluruh paslon dan timnya untuk menjaga kedamaian.

“Saling menghormati masing-masing pasangan calon melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan UU yang berlaku,” terang Feri.

Tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan ketertiban dan konduvisitas dalam setiap kegiatan. Menghormati kebebasan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.

“Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi dan provokasi untuk meraih kemenangan,” lanjut Feri.

Selain itu tidak melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggaraan pemilih dalam bentuk apapun. Menghormati proses pemungutan dan penghutungan suara yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten PPU serta menerima dengan ikhlas kekalahan, mengakui kemenangan yang sah pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati PPU sesuai dengan peraturan UU.

“Selain itu berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU,” tutur Feri. (haru) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM