Ketiga paslon membacakan deklarasi pilkada damai (haru/kk) |
Di Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU), untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum Derah
(KPUD) Kabupaten Penajam Utara (PPU) mengajak seluruh pihak harus berperan
aktif mendorong terciptanya pesta demokrasi yang berintegritas.
Acara deklarasi kampanye damai
Kabupaten PPU sendiri dipusatkan di halaman KPUD Kabupaten PPU, yang diikuti
seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati PPU, Minggu (18/02/2018).
Rombongan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten PPU Andi
Harahap-Fadli Imawan nomor urut 2 pertama tiba di KPU Kabupaten PPU untuk
mengikuti deklarasi kampanye damai, d ikuti rombongan pasangan calon nomor urut
3 Abdul Gafur Mas’ud (AGM)-Hamdan, dilanjutkan rombongan pasangan Mustaqim
MZ-Sofian Nur.
Rangkaian kegiatan kampanye damai diawali
dengan senam Maumare yang diikuti pasangan calon dan tim simpatisan serta
relawan pasangan calon, Ketua KPUD PPU Feri Mei Efendi, dan tamu undangan yang
hadir di acara deklarasi kampanye damai.
Feri Mei Efendi menyampaikan, paslon
menawarkan visi misi yang bertujuan untuk memikat pemilih, dan seluruh
masyarakat Kabupaten PPU untuk menggunakan hak pilihnya dan seluruh paslon dan
timnya untuk menjaga kedamaian.
“Saling menghormati masing-masing
pasangan calon melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan UU yang
berlaku,” terang Feri.
Tunduk dan taat kepada peraturan
yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan ketertiban dan konduvisitas
dalam setiap kegiatan. Menghormati kebebasan pers untuk mencari dan
menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai kode etik jurnalistik dan kode
etik penyiaran.
“Menyelesaikan masalah yang terjadi
dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan,
intrik, intimidasi dan provokasi untuk meraih kemenangan,” lanjut Feri.
Selain itu tidak melakukan praktek
jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan
penyelenggaraan pemilih dalam bentuk apapun. Menghormati proses pemungutan dan
penghutungan suara yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten PPU serta menerima dengan
ikhlas kekalahan, mengakui kemenangan yang sah pasangan calon dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati PPU sesuai dengan peraturan UU.
“Selain itu berkewajiban
menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing paslon bupati
dan wakil bupati Kabupaten PPU,” tutur Feri. (haru)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar