Januari 15, 2018

Soal Lahan Hambat Pengembangan Bandara Sangkima

Bandara Sangkima 
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Empat bupati Kutim dalam rentan waktu lebih dari 12 tahun berjuang merealissasikan pengembangan Bandara Sangkima yang ada di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan untuk dijadikan bandara umum, sampai berita ini ditulis belum ada progres signifikan di lapangan. Lantaran Bandara Sangkima yang dahulu dibangun PT Pertamina  masih berkutak pada masalah status lahan.

Pemkab Kutim untuk mengambil alih pengelohan Bandara Sangkima tampaknya tidak mudah. Banyak hal yang harus dilalui dalam proses menjadikan Bandara Sangkima untuk masyarakat umum. Perjuangan pembangunan Bandara Sangkima digerakan sejak Awang Faroek Ishak menjabat sebagai bupati Kutim 2006 -2009 (mundur), dilanjutkan Isran Noor sebagai bupati Kutim 2010 -2013 (mundur) dilanjutkan lagi Ardiansyah Sulaiman  sebagai bupati Kutim 2014, tapi  kendala utama pada kertersediaan lahan yang memadai.


Begitu pula, sudah hampir 2 tahun Ismunandar menjabat sebagai bupati Kutim (dilantik Februari 2016), namun pengembangan Bandara Sangkima masih sebatas pembicaraan. Pekerjaan pengembangan Bandara Sangkima yang sangat didambakan keberadaan belum juga digelar. Pejabat yang mengurus sudah digontakganti. Tapi urusannya masih seputar status lahan.  Karena wilayah Kecamatan Sangatta Selatan masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Meski telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang pelepasan 7.816 Ha dari TNK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun di lapangan tapal batas APL (enclave) tersebut belum dipasang patok. “Komunikasi Izin menggunaan lahan Bandara Sangkima tampaknya terputus di BPKH atau Badan Pengelola Kawasan Hutan Kaltim,” terang Sekretaris Dinas Peerhubungan Teguh dalam rapat koordinasi dipimpin bupati Kutim di Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (8/1/2018).

Menurut Teguh, tahapan proses pengembangan Bandara Sangkima terus berjalan seiring waktu. Saat ini memasuki tahap pelelangan proyek pengembangan, terus pembuatan master plann (perencanaan), serta proses pengkajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Landasan pacu yang ada ukuran 40 x 800 meter  saat ini belum memadai, dan itu perlu ditingkatkan. Pembangunan terminal, perluasan areal bandara perlu dilakukan segera, serta sarana dan prassarana pendukung lainnya. Ini tentunya perlu ketersediaan lahan sekira 718 hektare. Konstruksi bangunan bandara menunggu kepastian lahan. Ini masalahnya, sehingga pengembangan  Bandara Sangkima terkesan jalan di tempat. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM