Bandara Sangkima |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Empat bupati Kutim dalam rentan waktu
lebih dari 12 tahun berjuang merealissasikan pengembangan Bandara Sangkima yang
ada di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan untuk dijadikan bandara umum, sampai
berita ini ditulis belum ada progres signifikan di lapangan. Lantaran Bandara
Sangkima yang dahulu dibangun PT Pertamina
masih berkutak pada masalah status lahan.
Pemkab Kutim untuk mengambil alih
pengelohan Bandara Sangkima tampaknya tidak mudah. Banyak hal yang harus
dilalui dalam proses menjadikan Bandara Sangkima untuk masyarakat umum. Perjuangan
pembangunan Bandara Sangkima digerakan sejak Awang Faroek Ishak menjabat
sebagai bupati Kutim 2006 -2009 (mundur), dilanjutkan Isran Noor sebagai bupati
Kutim 2010 -2013 (mundur) dilanjutkan lagi Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati Kutim 2014, tapi kendala utama pada kertersediaan lahan yang
memadai.
Begitu pula, sudah hampir 2 tahun
Ismunandar menjabat sebagai bupati Kutim (dilantik Februari 2016), namun
pengembangan Bandara Sangkima masih sebatas pembicaraan. Pekerjaan pengembangan
Bandara Sangkima yang sangat didambakan keberadaan belum juga digelar. Pejabat
yang mengurus sudah digontakganti. Tapi urusannya masih seputar status lahan. Karena wilayah Kecamatan Sangatta Selatan
masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Meski telah terbit Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menteri tentang pelepasan 7.816 Ha dari TNK menjadi Areal
Penggunaan Lain (APL). Namun di lapangan tapal batas APL (enclave) tersebut
belum dipasang patok. “Komunikasi Izin menggunaan lahan Bandara Sangkima
tampaknya terputus di BPKH atau Badan Pengelola Kawasan Hutan Kaltim,” terang
Sekretaris Dinas Peerhubungan Teguh dalam rapat koordinasi dipimpin bupati
Kutim di Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (8/1/2018).
Menurut Teguh, tahapan proses
pengembangan Bandara Sangkima terus berjalan seiring waktu. Saat ini memasuki
tahap pelelangan proyek pengembangan, terus pembuatan master plann (perencanaan),
serta proses pengkajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Landasan
pacu yang ada ukuran 40 x 800 meter saat
ini belum memadai, dan itu perlu ditingkatkan. Pembangunan terminal, perluasan
areal bandara perlu dilakukan segera, serta sarana dan prassarana pendukung
lainnya. Ini tentunya perlu ketersediaan lahan sekira 718 hektare. Konstruksi
bangunan bandara menunggu kepastian lahan. Ini masalahnya, sehingga
pengembangan Bandara Sangkima terkesan
jalan di tempat. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar