Teken MoU transaski online. (bahrsikki/kk) |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Sekretaris Kabupaten (Sekkab)
Irawansyah menyatakan, tahun 2018 ini, semua transaksi keuangan yang dikelola
Pemkab Kutim harus dilakukan secara non tunai, atau dilakukan secara online.
Hal ini dikuatkan dalam surat keputusan kesepakatan bekerjasama yang diteken
Bupati Ismunandar, Kepala Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Adil Hamonangan Pangihutan, dan Direktur PT Bankaltimtara Zainuddin Fanani di
ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin 8 Januari
2018.
“Kesepakatan ini berlaku selama
duabelas bulan. Terhitung sejak
diadakannya penandatanganan kerjasama tersebut,” jelas Irawansyah yang turut
menyaksikan aksi pembubuhan tangan tangan semua pihak di atas kertas
bermaterai. Surat Keputusan (SK) Kesepakatan Bersama Nomor: 589/36-MoU/Hk/XI/2017
terdiri dari 8 Pasal yang mengatur mengenai maksud, tujuan kesepakatan, ruang lingkup,
pembiayaan, serta pembatalan/pengakhiran perjanjian bersama tentang
mengembangan penggunaan aplikasi SP2D
online dalam transaksi non tunai pada Pemkab Kutim.
“Penggunaan aplikasi SP2D online
pihak Bankaltim terkoneksi dengan aplikasi SIMDA (sistem Informasi Manajemen
Daerah, Red) Keuangan Pemkab Kutim,” katanya.
Selanjutnya, di Pasal 5
Memorandum oF Understanding (MoU) penggunaan aplikasi online diatur tentang mekanisme
pengakhiran kesepakatan yang terdiri dari 4 Ayat. Yaitu, pertama, kesepakatan ini dapat diakhiri
atas peretujuan para pihak. Ayat 2, yakni pihak yang ingin menghakiri kesepakatan ini sebelum
habis masa berlakunya, maka yang dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan
tertulis pada pihak lain paling lambat 30 hari.
Ayat 3, yakni apabila ada pihak
yang mengakhiri kesepakatan tanpa
memberitahukan kepada pihak lain, maka seluruh reziko atau kerugian yang timbul
akan menjadi tanggungjawab pihak yang mengakhiri. Dan, Pasal 5 Ayat 4 tertulis,
‘Pengakhiran kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pasal ini tidak
membebaskan dan menghentikan para pihak dan pihak lainnya terhadap kewajiban
tanggungjawab yang terjadi sebagai akibat,dan sebelum pengakhiran kesepakatan
sampai terpenuhinya kewajiban dan tanggungjawab tersebut”. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar