Januari 15, 2018

2018 Ini, Semua Transaksi Uang Dilakukan Secara Online

Teken MoU transaski online. (bahrsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah menyatakan, tahun 2018 ini, semua transaksi keuangan yang dikelola Pemkab Kutim harus dilakukan secara non tunai, atau dilakukan secara online. Hal ini dikuatkan dalam surat keputusan kesepakatan bekerjasama yang diteken Bupati Ismunandar,  Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Adil Hamonangan Pangihutan, dan  Direktur PT Bankaltimtara Zainuddin Fanani di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Senin 8 Januari 2018.


“Kesepakatan ini berlaku selama duabelas bulan.  Terhitung sejak diadakannya penandatanganan kerjasama tersebut,” jelas Irawansyah yang turut menyaksikan aksi pembubuhan tangan tangan semua pihak di atas kertas bermaterai. Surat Keputusan (SK) Kesepakatan Bersama Nomor: 589/36-MoU/Hk/XI/2017 terdiri dari 8 Pasal yang mengatur mengenai maksud,  tujuan kesepakatan, ruang lingkup, pembiayaan, serta pembatalan/pengakhiran perjanjian bersama tentang mengembangan penggunaan aplikasi  SP2D online dalam transaksi non tunai pada Pemkab Kutim.

“Penggunaan aplikasi SP2D online pihak Bankaltim terkoneksi dengan aplikasi SIMDA (sistem Informasi Manajemen Daerah, Red) Keuangan Pemkab Kutim,” katanya.

Selanjutnya, di Pasal 5 Memorandum oF Understanding (MoU) penggunaan aplikasi online diatur tentang mekanisme pengakhiran kesepakatan yang terdiri dari 4 Ayat.  Yaitu, pertama, kesepakatan ini dapat diakhiri atas peretujuan para pihak. Ayat 2, yakni pihak yang  ingin menghakiri kesepakatan ini sebelum habis masa berlakunya, maka yang dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan tertulis pada pihak lain paling lambat 30 hari.

Ayat 3, yakni apabila ada pihak yang mengakhiri  kesepakatan tanpa memberitahukan kepada pihak lain, maka seluruh reziko atau kerugian yang timbul akan menjadi tanggungjawab pihak yang mengakhiri. Dan, Pasal 5 Ayat 4 tertulis, ‘Pengakhiran kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pasal ini tidak membebaskan dan menghentikan para pihak dan pihak lainnya terhadap kewajiban tanggungjawab yang terjadi sebagai akibat,dan sebelum pengakhiran kesepakatan sampai terpenuhinya kewajiban dan tanggungjawab tersebut”. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM