Arbain : Membeli di
Kawasan Terlarang Dikenakan Sanksi
Rp 5 Juta
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Aksi
penertiban PKL depan Pasar Pandansari yang dirangkai dengan kerja bakti
dilaksanakan sebagai bentuk shock terapi kepada para PKL. Pasalnya, penertiban
dilakukan setelah sebelumnya ada kesepakatan antara pedagang
dengan pemerintah serta aparat Satpol PP Balikpapan tentang waktu berjualan
pedagang yakni berakhir pada pukul 08.00 Wita. Hal ini disampaikan Plt Kasatpol PP Drs H Arbain Side MM
kepada kabarkaltim di ruang
kerjanya, Senin (29/1/2018).
‘Karena
kesepakatannya harus bersih pukul
8 pagi yah harus ditaati. Makanya kita lakukan kerja bakti ini sebagai shok
terapi kepada pedagang serta memberikan contoh yang baik agar pedagang bisa
tertib dan menjaga kebersihan lingkungannya,” ucapnya.
Arbain Side |
“Dari
aktivitas pedagang yang berjualan di kawasan ini menyebabkan sampah berserakan
hingga Satpol PP berinisiatif menggelar kerja bakti yang sasarannya
sampah-sampah di badan jalan dan parit,” imbuh Arbain.
Menurut
Arbain, aksi spontanitas aparat Satpol PP ini dilakukan dengan tujuan membantu
masyarakat agar kawasan Pasar Pandansari Balikpapan Barat semakin tertib.
“Dengan
adanya perda no 10 tahun 2017, yang mana perubahan perda 31
mengenai ketertiban umum kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan apabila masyarakat dan
aktivitas
membeli di atas
yang terlarang terhadap
PKL yang berjualan di tengah
jalan di atas
trotoar sanksinya 3
bulan panjara dan Rp 5 juta
dendanya,” tegas Arbain.
“Perda
sudah disahkan oleh
pemerintah, harapan
kita bahwa masyarakat nanti untuk bersama-sama menjaga tidak melakukan aktivitas,jika melanggar,
pembeli dan
penjual dua-duanya kena sanksi,”.
Selain
itu menurut Arbain Pol PP akan melakukan pengempesan ban mobil-mobil apabila
ada yang parkir di trotoar. Sebelumnya
pihaknya
sudah membagikan
selebaran ke masyarakat.
“Untuk
masyarakat Balikpapan mari kita jaga kota
ini, perlu
diketahui juga kota kita sudah beberapa
penghargaan yang diraih,” tutupnya. (beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar