Januari 24, 2018

Mengadu ke DPRD, 9 Eks Karyawan Hotel Budiman Tuntut Pesangon



Pertemuan dengan Komisi IV DPRD Balikpapan (abram/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Komisi IV DPRD Balikpapan yang dipimpin Mukhlis SE,  didampingi anggota Hj.Fitriati,  Hj Suwarni dan Ruki Suheru SE, menerima kedatangan 9  eks karyawan Hotel Budiman, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) , Rabu (24/1/2018). 9 eks karyawan itu, menuntut pembayaran pesangon yang sudah berjalan selama enam bulan, belum juga ada kepastian pembayaran oleh pihak managemen  hotel.
"Pada pertemuan Rabu ( 24/1/2018) pihak managemen hotel  tidak hadir,  yang melakukan PHK menyelesaikan pembayaran pesangon 9 eks karyawan.  Ini membuat  Komisi IV kecewa atas ketidakhadiran dari pihak managemen. Akan dijadual ulang pemanggilan," tegas Mukhlis.
Perwakilan 9 eks karyawan yang di-PHK Mislan menuturkan, dirinya dari tahun 1984 sampai 2017, bekerja sudah tiga puluh tahun menjadi fron t office. 9  eks karyawan  dirumahkan mulai  bulan Juli 2017 dengan alasan kondisi hotel melakukan efesiensi,  tetapi kenyataan sampai tahun 2018 belum juga dilunasi pesangon mereka. 

Adapun besaran pesangon diterima  mulai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta sesuai dengan tabel yang ditawarkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dari pihak Disnaker Balikpapan Parman menjelaskan, tidak ada masalah hasil pertemuan dengan pihak managemen Hotel Budiman terkait pesangon yang ditawarkan, bahkan 9 eks karyawannya setuju atas tabel yang ditawarkan. 
"Tetapi kapan akan dilunasi, akan dibayar setelah Hotel Budiman laku terjual," jelas Parman.  (ahe).

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM