Pertemuan dengan Komisi IV DPRD Balikpapan (abram/kk) |
"Pada pertemuan Rabu (
24/1/2018) pihak managemen hotel tidak hadir, yang melakukan PHK
menyelesaikan pembayaran pesangon 9 eks karyawan. Ini membuat Komisi IV kecewa
atas ketidakhadiran dari pihak managemen. Akan dijadual ulang
pemanggilan," tegas Mukhlis.
Perwakilan 9 eks karyawan yang di-PHK Mislan menuturkan, dirinya dari tahun 1984 sampai 2017, bekerja sudah tiga puluh tahun menjadi fron t office. 9 eks karyawan dirumahkan mulai bulan Juli 2017 dengan alasan kondisi hotel melakukan efesiensi, tetapi kenyataan sampai tahun 2018 belum juga dilunasi pesangon mereka.
Perwakilan 9 eks karyawan yang di-PHK Mislan menuturkan, dirinya dari tahun 1984 sampai 2017, bekerja sudah tiga puluh tahun menjadi fron t office. 9 eks karyawan dirumahkan mulai bulan Juli 2017 dengan alasan kondisi hotel melakukan efesiensi, tetapi kenyataan sampai tahun 2018 belum juga dilunasi pesangon mereka.
Adapun besaran pesangon
diterima mulai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta sesuai dengan
tabel yang ditawarkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan.
Dari pihak Disnaker Balikpapan Parman menjelaskan, tidak ada masalah hasil pertemuan dengan pihak managemen Hotel Budiman terkait pesangon yang ditawarkan, bahkan 9 eks karyawannya setuju atas tabel yang ditawarkan.
Dari pihak Disnaker Balikpapan Parman menjelaskan, tidak ada masalah hasil pertemuan dengan pihak managemen Hotel Budiman terkait pesangon yang ditawarkan, bahkan 9 eks karyawannya setuju atas tabel yang ditawarkan.
"Tetapi kapan akan dilunasi, akan dibayar setelah Hotel Budiman laku terjual," jelas Parman.
(ahe).
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar