Desember 05, 2017

9.426 Honorer Kutim Diperlakukan Tidak Adil

Hearing di Kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk)
SANGATTA, KABARKALTIM. CO.ID- Pengurus Forum Koordinasi Tenaga Kerja Kontrak Daerah ((Forkom Tk2D) bersama Forum Guru Kutim dengar pendapat (hearing) dengan pejabat Pemkab Kutim di Kantor DPRD Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Senin siang (4/12/2017) guna membahas soal nasib 9.426 honorer yang diperlukan tidak adil karena hanya dipayungi peraturan bupati (Perbup)
Adupun tuntutan Forkom TK2D/ Forum Guru Kutim yang disampaikan Wakil Ketua Forkom TK2D Mursalim, di antaranya : penertiban honorer yang terkesan siluman. Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) untuk 3.000 – 4.000 TK2D yang dijanjikan Pemkab Kutim belum terealisasi. Meminta kepada pemerintah agar gaji honorer disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dan, mengharapkan insentif guru disamaratakan.

Kalau gaji masih di bawah UMK, maka ini berarti terjadi pemiskinan struktural. Karena besaran UKM didasarkan pada kebutuhan layak hidup,” jelas Mursalim dalam pertemuan kali pertama dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus.
Mendengar aspirasi honorer, Asisten Pemerintahan Setkab Mugeni menyatakan, pengurangan gaji dari Rp 1.450.000 ke Rp 1.200.000 per bulan untuk strata satu (S-I) merupakan dampak dari pemangkasan atau defisit dana perimbangan pusat dan daerah.
Terkait soal pengurangan tiga ribuan TK2D, itu baru wacana,” papar Mugeni
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengatakan, wacana pengurangan diperuntukan bagi honorer yang tidak aktif. Ada SK (surat keputusan), tapi orangnya tidak pernah tampak masuk kerja, tapi gajinya cair. Siap yang terima ?.
“”Tidak ada pemotongan insentif. Memang ada keterlambatan pembayaran, karan sebagian data guru sekolah honorer masih dalam proses pengumpulan verifikasi,” tambah Sekretaris Dinas Pendidikan Roma Malau.
Berikut, Yulianus sangat setuju bila Kutim tidak ada honorer siluman. Karena itu beriplikasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Untuk menyelesaian masalah honorer perlu dibentuk tim terpadu,” tegas anggota DPRD Agusriansyah didengar politisi PPP Ucek Prasetyo .
Payung hukum TK2D berupa Perbup belum diketahui cantol dimana. Apakah Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, atau mengantung pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang ketenaga kerjaan. Ini perlu kejelasan agar hak-hak honorer tidak terabaikan.
Untuk itu, anggota DPRD Agus Aras menyarankan agar Perbup TK2D ditinjaukembali. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM