![]() |
Hearing di Kantor DPRD Kutim. (baharsikki/kk) |
SANGATTA,
KABARKALTIM. CO.ID- Pengurus Forum Koordinasi Tenaga Kerja
Kontrak Daerah ((Forkom Tk2D) bersama Forum Guru Kutim dengar
pendapat (hearing) dengan pejabat Pemkab Kutim di Kantor DPRD Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi, Senin siang (4/12/2017) guna membahas soal
nasib 9.426 honorer yang diperlukan tidak adil karena hanya dipayungi
peraturan bupati (Perbup)
Adupun
tuntutan Forkom TK2D/ Forum Guru Kutim yang disampaikan Wakil Ketua
Forkom TK2D Mursalim, di antaranya : penertiban honorer yang terkesan
siluman. Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan
Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) untuk 3.000 – 4.000 TK2D yang
dijanjikan Pemkab Kutim belum terealisasi. Meminta kepada pemerintah
agar gaji honorer disesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dan,
mengharapkan insentif guru disamaratakan.
“Kalau
gaji masih di bawah UMK, maka ini berarti terjadi pemiskinan
struktural. Karena besaran UKM didasarkan pada kebutuhan layak
hidup,” jelas Mursalim dalam pertemuan kali pertama dipimpin Wakil
Ketua DPRD Yulianus.
Mendengar
aspirasi honorer, Asisten Pemerintahan Setkab Mugeni menyatakan,
pengurangan gaji dari Rp 1.450.000 ke Rp 1.200.000 per bulan untuk
strata satu (S-I) merupakan dampak dari pemangkasan atau defisit dana
perimbangan pusat dan daerah.
“Terkait
soal pengurangan tiga ribuan TK2D, itu baru wacana,” papar Mugeni
Selanjutnya,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
mengatakan, wacana pengurangan diperuntukan bagi honorer yang tidak
aktif. Ada SK (surat keputusan), tapi orangnya tidak pernah tampak
masuk kerja, tapi gajinya cair. Siap yang terima ?.
“”Tidak
ada pemotongan insentif. Memang ada keterlambatan pembayaran, karan
sebagian data guru sekolah honorer masih dalam proses pengumpulan
verifikasi,” tambah Sekretaris Dinas Pendidikan Roma Malau.
Berikut,
Yulianus sangat setuju bila Kutim tidak ada honorer siluman. Karena
itu beriplikasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk menyelesaian masalah honorer perlu dibentuk tim terpadu,”
tegas anggota DPRD Agusriansyah didengar politisi PPP Ucek Prasetyo
.
Payung
hukum TK2D berupa Perbup belum diketahui cantol dimana. Apakah
Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, atau
mengantung pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang ketenaga
kerjaan. Ini perlu kejelasan agar hak-hak honorer tidak terabaikan.
Untuk
itu, anggota DPRD Agus Aras menyarankan agar Perbup TK2D
ditinjaukembali. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar