Desember 05, 2017

Perbup TK2D Kutim Perlu Diubah

Pengurus Forkom TK2D.
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Anggota DPRD Agus Aras senada dengan anggota DPRD Agusriansyah pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tenaga Kerja Konrakt Daerah (TK2D) direview agar haka dan kewajiban bagi honorer terpenuhi dengan baik.
Dalam batang tubuh Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen ke-4 Pasal 27 Ayat 2 kata Agusriansyah, dinyatakan, tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan bagitu gaji honorer Kutim saat ini, apakah sudah layak atau belum. Bila mengacu pada Upak Minimum Kabupaten (UMK) maka diapstikan gaji honorer masih jauh kurang dari kebutuhan layak hidup.

Merujuk pada Undang-Undang ketenagakerjaan yang produknya dalam kesepakatan UMK yang berlaku setahun itu, gaji Rp 1.200.000 tiap bulan bagi sarjana dan tamatan SLTA Rp 900.000 tiap bulan sudah belum layak ketimbang UMK Kutim 2017 senilai Rp 2.3 juta, dan UMK Kutim 2018 sebesar Rp 2.6 juta.
Keberadaan TK2D mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka di sana tidak ada namanya pegawai status TK2D. Yang di udang-undang ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Hak dan kewajiban PNS dan P3K di undang-undang ASN jelas.
Untuk sarjana yang golongan tiga A. Itu bisa merima gaji tiga jutaan tiap bulan,” urai Agusriansyah dalam pertemuan antara pengurus Forum TK2D/Forum Guru Kutim dengan pemerintah eksektuif dan legislatif yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus di kantornya, Senin sore (4/12/2017).
Ketua Forkom TK2D Bahar menyatakan, bahwa honorer Kutim selama ini terkesan diperlukan tidak adil. Perbup Kutim tentang TK2D yang berlaku saat ini tidak mensejahterakan dan cenderung memiskinkan. Bahkan Perbup tidak bersinergi dengan peraturan di atasnya. Utamanya, sila ke-2 Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Aienia keempat, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.
Juga Perbup TK2D tidak bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPMJD) Kutim. Utamanya visi misi Gerbang Madu, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, keberadaan honorer Kutim perlu dikuatkan payung hukum yang lebih memadai. Kalau perlu, DPRD Kutim membuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Karena yang digunakan untuk mengaji honorer bersumber dari APBD, dan nilainya puluhan miliar rupiah. Maksud Perbup diubah, adalah gaji yang diterima honorer dapat berkah dari Tuhan. Juga pejabat eksekutif dan legislatif yang berwenang aman dari kejaran hukum. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM