Pengurus Forkom TK2D. |
SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Anggota DPRD Agus Aras senada dengan anggota
DPRD Agusriansyah pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tenaga
Kerja Konrakt Daerah (TK2D) direview agar haka dan kewajiban bagi
honorer terpenuhi dengan baik.
Dalam
batang tubuh Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen ke-4 Pasal 27
Ayat 2 kata Agusriansyah, dinyatakan, tiap warga negara berhak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan bagitu gaji
honorer Kutim saat ini, apakah sudah layak atau belum. Bila mengacu
pada Upak Minimum Kabupaten (UMK) maka diapstikan gaji honorer masih
jauh kurang dari kebutuhan layak hidup.
Merujuk
pada Undang-Undang ketenagakerjaan yang produknya dalam kesepakatan
UMK yang berlaku setahun itu, gaji Rp 1.200.000 tiap bulan bagi
sarjana dan tamatan SLTA Rp 900.000 tiap bulan sudah belum layak
ketimbang UMK Kutim 2017 senilai Rp 2.3 juta, dan UMK Kutim 2018
sebesar Rp 2.6 juta.
Keberadaan
TK2D mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), maka di sana tidak ada namanya pegawai status TK2D.
Yang di udang-undang ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Hak dan
kewajiban PNS dan P3K di undang-undang ASN jelas.
“Untuk
sarjana yang golongan tiga A. Itu bisa merima gaji tiga jutaan tiap
bulan,” urai Agusriansyah dalam pertemuan antara pengurus Forum
TK2D/Forum Guru Kutim dengan pemerintah eksektuif dan legislatif yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulianus di kantornya, Senin sore
(4/12/2017).
Ketua
Forkom TK2D Bahar menyatakan, bahwa honorer Kutim selama ini
terkesan diperlukan tidak adil. Perbup Kutim tentang TK2D yang
berlaku saat ini tidak mensejahterakan dan cenderung memiskinkan.
Bahkan Perbup tidak bersinergi dengan peraturan di atasnya. Utamanya,
sila ke-2 Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Juga
bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Aienia keempat, yaitu
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Juga
Perbup TK2D tidak bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPMJD) Kutim. Utamanya visi misi Gerbang Madu, yakni
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Oleh
karena itu, sebagai negara hukum, keberadaan honorer Kutim perlu
dikuatkan payung hukum yang lebih memadai. Kalau perlu, DPRD Kutim
membuatkan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Karena yang digunakan
untuk mengaji honorer bersumber dari APBD, dan nilainya puluhan
miliar rupiah. Maksud Perbup diubah, adalah gaji yang diterima
honorer dapat berkah dari Tuhan. Juga pejabat eksekutif dan
legislatif yang berwenang aman dari kejaran hukum. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar