Catatan : Ir Lusiano SH MSi (Advokat,
Aktivis Dayak Borneo, Kordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha Pertamina di
Kalimantan)
Lusiano |
Hal ini disambut gembira oleh
pengusaha-pengusaha kecil di daerah operasinya/daerah penghasil. Masa lalu di
PTK 007 revisi 3, untuk tender pengadaan barang dan jasa yang wajib proses
lokal sampai dengan Rp 5 miliar. Untuk saat ini, dengan PTK 007 revisi 4 untuk
tender pengadaan barang dan jasa wajib proses lokal, sampai dengan Rp 10
miliar. Hal yang sangat menggembirakan bagi pengusaha-pengusaha kecil di daerah,
sesuai prinsip dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
Ini adalah amanat adat yang diemban SKK
Migas/Pertamina dan KKKS. Yang terpenting, implementasi dan pelaksanaannya
ditunggu, jangan sekadar pelengkap PTK saja, usaha-usaha kecil yang terlibat
sebagai mitra penunjang kegiatan hulu migas.
Pemaparan dalam workshop ini sangat jelas,
memuaskan dan menggembirakan dan dapat dipahami oleh peserta. Harapannya kegiatan
hulu migas agar sukses dan capaian produksi melimpah, kerja selamat ekonomis
dan efiesien, untuk pendapatan negara dan kemakmuran rakyat serta pembangunan
hulu migas Indonesia.
Saya
selaku Kordinator Persatuan Masyarakat dan Pengusaha di Pertamina
Kalimantan berharap, wajib lokal tender sampai Rp 10 miliar dapat dilaksanakan
bagi KKKS yang ada di Kalimantan. Cukup mudah pada umumnya, hanya berada di
satu daerah provinsi. Yang unik dan cukup besar adalah PT Pertamina Asset 5 yang
membawahi beberapa field yang berada di 4 Ppropinsi, namun harapan
pengusaha-pengusaha kecil di masing-masing field cukup sampai nilai Rp 2,5 miliar saja wajib lokal masing-masing field.
Itu pun apabila sudah diumumkan lokal minimum 2 kali tidak quorum, tidak ada
peminat, dimaklumi untuk dibuka pengumuman tingkat propinsi/nasional. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar