Oktober 05, 2017

Pertamina Persero RU V dan Pertamina Persero MOR IV Harus Lebih Terbuka



Lusiano
PT Pertamina RU V dengan Proyek RDMP-nya dan sesuai ajuran Pemerintah Daerah harus memberdayakan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal, sebaiknya manajemen proyek RDMP Kilang RU V, diwajibkan berkantor di Kota Balikpapan. 

Selain kantor manajemen Pertamina RU V dan harus lebih terbuka dan membuka kesempatan seluas-luasnya pada perusahaan-perusahaan dan rekanan baru untuk mendaftar menjadi rekanan, jangan rekan-rekannya yang sudah ada saja, agar lebih kompetitif dalam persaingan usaha yang sehat dan bebas KKN yang menjadi tujuan Pertamina/Negara. 

Kalau hal ini dilakukan bisa terjadi penghematan pembiayaan dan belanja negara via Pertamina sampai dengan 20 % dari perbelanjaan sekarang. Begitu juga PT Pertamina MOR IV sebaiknya mengembalikan limit-limit pekerjaan dan pengadaan barangnya yang kelas kecil di depot-depotnya yang berada di daerah-daerah yang dulunya ada dan sekarang ditarik semuanya ke manajemen Pusat di Balikpapan. Aada apa ini?  Bertentangan dengan jiwa dan semangat otonomi daerah yang sedang diberdayakan Pemerintah dan semangat ini juga sejak dahulu sudah ada sebagai wujud keberasamaan Pertamina dengan Rakyat di mana dia berada, namun akhir-akhir ini banyak kebijakan oknum yang diselipkan untuk menghilangkan dan menariknya yang dulu ada menjadi tidak ada. 


Saya mengamati dengan pengalaman 40 tahun berkarya di Pertamina seputaran Kalimantan menyaksikan melihat dan merasakan kesulitan dan sulitnya menjadi rekanan di dua departemen Pertamina tersebut untuk menjadi dan mendaftar saja menjadi rekanan sulit, belum lagi untuk bergerilya mendapatkan pekerjaaan seperti berjalan dalam gua yang gelapppp? 

Perlu direformasi. Lain halnya dengan di Departemen PT Pertamina EP Asset 5 yang manajemennya juga berpusat di Balikpapan sangat terbuka dalam hal pendaftaran dan penerimaan rekanannya dan masih sangat memberdayakan rekanan-rekanan lokalnya di daerah-daerah field operasionalnya. Ada muncul komentar kami PT Pertamina Persero di bawah Persero dan BPH Migas kalau Pertamina EP di bawah SKK Migas.....tapi kan masih yang namanya Pertamina BUMN milik NKRI. 

Apakah ada aturan di PT Pertamina membatasi rekanan mitra kerjanya hanya untuk rekan-rekannya saja, sedangkan di Pertamina EP dan K3S membuka kesempatan seluas-luasnya bagi yang ingin jadi rekanan dan bermitra. Kami rasa tidak ada program Pertamina begitu. Ini kesalahan besar yang harus segera direformasi dan diluruskan. Dan lagi Pemerintah/negara sudah mewajibkan TKDN barang produksi dalam negeri juga masih mendapat halangan dan hambatan untuk masuk. 

Kita sambut lagi dengan gembira apa yang disampaikan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada Kementerian BUMN kepada 114 BUMN dan ada 800 anak dan cucu perusahaan BUMN agar dimerger atau dijual dibubarkan agar usaha-usaha nasional swasta lebih berkembang, jangan diambil oleh 800 anak cucu usaha BUMN sampai ke catering diambil sendiri dan lain-lain.  

Ini niat Pemerintah instruksi Presiden agar usaha kecil menengah bisa hidup dan kebagian rejeki. Apa masih mau dihambat?  Ayo kita gemakan reformasi jangan main-main lagi. (*)

(Oleh : advokat Lusiano SH MSi-Kordinator Persatuan Masyarakat Pengusaha Pertamina Area Kalimantan. -Aktivis Dayak Borneo. -Pengamat BUMN Pertamina.)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM