September 27, 2017

Perubahan Skala Ukur "Biang Kerok" Konflik Tanah di Kutim

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID-  Konflik pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim),
Rakor tim PTB BPKH Kaltim. (baharsikki/kk)
wilayah Pemprov Kaltim marak terjadi melibatkan masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Ini terungkap dalam rapat koordinasi tim Panitia Tata Batas Badan Pengolah Kawasan Hutan (PTB BPKH) Wilayah IV Kaltim/Kaltara di Kantor Bupati Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (25/9/2017).


Tim PTB BPKH Kaltim mengidentifikasi soal konflik tanah di Kutim, khususnya di wilayah tiga kecamatan: Yaitu,  Teluk Pandan, Kongbeng dan Telen. Di Kecamatan Teluk Pandan ada kawasan Hutan Lindung (HL) Bontang. Dari kawasan HL tersebut telah disepakati seluas 60. 21 hektare yang akan dikeluarkan karena kini sudah menjadi pemukiman masyarakat Desa Suka Rahmat dan Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan. “Sesuai peraturan, kalau sudah ada rumah penduduk berkelompok di situ jumlahnya tidak kurang dari sepuluh unit, maka itu sudah bisa dilepas menjadi APL (Areal Penggunaan Lain, Red)  dari HL,” jelas Ketua PTB BPKH Maryuna Pabutungan.

Untuk kasus Telen 199 Hektare dan Kongbeng, ada masuk kawasan HL tapi sudah diolah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan digarap anggota Koperasi Usaha Etam Bersama (KUEB). Bahkan di dalam kawasan HL yang bermasalah itu sudah terbit Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Astra Group yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. “Inii terjadi karena ada perubahan skala ukur dari 250 ribu menjadi 50 ribu. Otomatis  di lapangan timbul perbedaan,” urainya.

Padahal sejatinya, lanjut Maryuna,  kalau tanah itu sudah masuk kawasan HL, maka tidak dibenarkan  dibuatkan izin perkebunan kelapa sawit. Namun di Kutim lahan KUEB seluas kurang lebih 120 Ha telah terbit SK. Bupati Kutim No. 525/K571/2010 tanggal 10 Juni 2010 berdasar SK. 79/Menhut-II/2001 menyatakan lokasi yang disengketakan merupakan APL. Namun berdasar SK. 718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 lokasi bermasalah itu merupakan hutan produksi tetap, dengan mengacu SK. Penetapan No. 470/Kpts-II/1999 tanggal  28 Juni 1999.

“Ketika Bupati Kutim mengeluarkan izin di kawasan itu, statusnya sudah APL. Tapi belakangan terbit SK. 718 dari Menteri Kehutanan, bahwa areal KUEB masuk hutan produksi. Bagaimana ini. Bahkan Pemkab Kutim sudah menyurati Kementerian Kehutanan Ri di Jakarta, dan juga sudah melaporkan ke BPKH Kaltim di Samarinda terkait masalah ini, tapi sampai saat ini belum ada solusinya,” beber Sugiono, perwakilan tim PTB dari Bappeda.

Masalah pelik pertanahan, menurut Maryuna, bukan hanya terjadi di wilayah Kutim. Bahkan daerah lain pun  seperti Kalimantan Tengah (Kalteng)  juga banyak terjadi kasus tanah. Oleh karena itu, agar permasalah pertanahan, khususnya tapal batas kawasan HL dan tanah milik masyarakat sebaiknya dituntaskan melalui jalur ambudsman. Supaya tim PTB BPKH Kaltim punya pijakan dalam melaksanakan tugas negara. “Malah kami enak bekerja kalau ada pedoman tetap,” harapnya. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM