Mastert plan Kipi Maloy |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Ini ‘PR’ bagi Pemkab Kutim. Terkait pembebasan tanah milik masyarakat yang masuk dalam Kawasan Indutri Pelabuhan Indonesia (Kipi) Maloy yang berada di wilayah Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Karangan. Dari luasan lahan 518 Ha itu perlu verifikasi akurat guna mempermulus pembuatan sertifikat tanah.
“Pemerintah pusat memberi tenggang waktu duapuluh hari dari sekarang untuk melengkapi persyaratan pembikinan sertifikat tanah yang kena masuk Kipi Maloy. Kalau dari waktu yang diberikan itu tidak dimanfaatkan dengan baik maka proses pekerjaaan pembangunan Kipi Maloy bakal terganggu,” kata Sekkab Iriawansyah dalam rapat koordinasi di lantai 1 ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Agustus 2017.
Progress pembangunan Kipi Maloy ini akan didipresentasikan dalam pertemuan penting di Nusa Tenggara Barat (Kupang) mendatang. Dan akan disaksikan langsung pihak terkait dari pemerintah pusat. Termasuk tim KPK (komisi Pemberantasan Korupsi, Red).
Oleh karena itu, sebelum tiba waktu presentasi di Kupang, maka segala sesuatu harus dipersiapkan secara lengkap yang berkaitan dengan ditetapkannya Kutim dalam wilayah Kaltim sebagai pilot project nasional Kipi Maloy. Karena proyek nasional ini berjumlah 11 item tersebar di penjuru tanah air. Yaitu, 7 proyek nasional untuk industri, dan 4 proyek besar bidang pariwisata.
Terkait persertifikasian tanah dalam Kipi Maloy, ini perlu kerja ekstra semua pihak terkait. Khususnya bagi Dinas Tata Ruang Kutim. Tanah yang kena masuk Kipi Maloy segera dilakukan pendataan. Hak-hak warga harus jelas. Siapa-siapa pemiliknya. Berapa luasan lahannya. Serta hitung pula tanam tumbuhnya di sana. Itu semua datanya perlu akurat. Sehingga saat pembayaran tidak ada lagi terjadi kekeliruan.
Sejumlah pejabat terkait di lingkup Pemkab Kutim angkat bicara usai mendengar batas waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk memverikasi lahan Kipi Maloy, “Ini berat. Waktu yang diberikan sangat singkat. Mana cukup,” tandasnya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar