SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Bantuan keuangan untuk biaya pembangunan desa
di Kutim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belnja Nasional (APBN) yang disebut Dana Desa, bantuan pemprov Kaltim (APBD Kaltim), dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim, serta bantuan biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tampaknya tidak berjalan mulus dalam proses pencairan.
Suwandi. (baharsikki/kk) |
Pasalnya, sejumlah persyaratan adminitrasi belum dilengkapi bagi pihak terkait dalam, atau mungkin pula ada sedikit miskomunikasi dengan aparatur terkait. Sehingga, uang desa itu sampai Senin (7/8/2017) belum kucur yang nilainya ratusan miliar rupiah.
"Masih ada sepuluh desa dari 139 desa se-Kutim yang punya masalah perkait pelaporan pertanggungjawaban mengelola dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi," beber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suwandi dalam rapat dipimpin bupati Kutim di ruang Meranti, kantornya, Senin (7/8/2017).
Selain itu keuangan desa yang belum tuntas lanjut Suwandi, adalah ADD, bantuan keuangan provinsi Kaltim, dan bantuan ongkos Pilkades. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka Pemkab Kutim menghadirkan aparatur desa serta pihak terkait lain dalam menyamakan persepsi pemahaman soal bantuan keuangan desa.
Kalau uang pembangunan desa ini terhambat, maka yang dikorbankan adalah masyarakat. Kasihan warga. Mereka tidak tahu apa-apa. Tapi dampak tidak cairnya dana desa itu, pembangunan tak bisa dilaksanakan. Akibatnya, masyarakat tidak merasakan manfaat dari pembangunan riil. Juga berpengaruh pada proses mendapatkan bantuan dana tahun berikutnya.
Melalui sosialisasi pengelolaan dana desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia pada Senin siang ini diharapkan semua pihak terkait memahami dan menerapkan aturan secara benar. Sehingga kedepan tidak ada lagi kendala dalam proses pencairan dana untuk pembangunan desa. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar