Sabaruddin |
Ketua Komisi II Muhammad Taqwa mewakili Ketua DPRD Kota Balikpapan dalam sambutannya menuturkan dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan adanya sumber - sumber dana untuk pembiayaan pengeluaran rutin pembangunan pemerintah daerah yang berhubungan dengan tugas penyelenggaran pemerintahan daerah.
Adapun sumber-sumber keuangan daerah dapat berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah merupakan suatu pendapatan yang digali murni dari masing-masing daerah sebagai sumber keuangan daerah digunakan membiayai pembangunan.
Diakui bahwa pemerintah daerah di Indonesia sangat tergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan. Ketika pemerintah pusat menetapkan kebijakan menunda atau memangkas dana tersebut sebagai dampak menurunnya pendapatan negara sebagaimana yang terjadi tahun 2015 lalu, sebagian daerah termasuk Balikpapan mengalami krisis keuangan, ujar Muhammad Taqwa yang juga politisi dari partai Gerindra.
Walikota Balikpapan HM. Rizal Effendi SE saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) menuturkan terjadi defisit anggaran bukan saja di daerah Balikpapan tapi hampir merata seluruh Indonesia di mulai pada tahun 2015, sehingga terjadi pemangkasan besar-besaran baik pendapatan dana Bagi Hasil (BH) maupun Dana Alokasi Umum ( DAU).
Adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan kebijakan baru dana pendapatan perimbangan terkait masalah Dana Bagi Hasil (BH) maupun Dana Alokasi Umun (DAU) bisa mengalami kenaikan dan penurunan. Di tahun 2017, kedua pendapatan tersebut kota Balikpapan mengalami pengurangan dari pemerintah pusat tegasnya. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar