ZAKARIA DAMING Koordinator Program Forum
Komunikasi Pembangunan Warga Kota Balikpapan. ( FKPWB)
Salah satu titik banjir di Balikpapan |
Berbagai penyebab banjir sangat jelas bisa
dilihat di antaranya banyaknya pembukaan lahan oleh para pengembang perumahan
(developer), kemudian adanya pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Pertamina di
Gunung Sepuluh dan Karang Anyar yang tidak menaati isi dokumen izain lingkungan
dan isi dokumen amdal yang mengharuskan membuat drainase dan box control
sebelum membuka lahan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di
wilayah sekitar Karang Anyar dan Dahor.
Berdirinya gedung mewah Apartemen milik PT
Pertamina yang tanpa adanya bendali yang mengakibatkan banjir yang sangat parah
di wilayah sekitar Balikpapan Barat, padahal pembuatan bendali tersebut wajib
dibuat sebelum dibangunnya apartemen tersebut. Penyebab lainnya rendahnya
kualitas infrastruktur yang dibangun pemerintah seperti pembuatan drainase yang
pada muaranya terlihat besar tetapi ujung muara mengecil.
Dan
kurangnya perhatian pemerintah terhadap sedimen pada setiap drainase yang ada
di Kota Balikpapan. Perlu diketahui bahwa bencana banjir merupakan peristiwa
hukum, karena banjir yang terjadi dapat menggerakkan aturan hukum. Untuk itu
kami dengan terjadinya banjir yang makin hari semakin parah dan terakhir banjir
yang terjadi kemarin kami berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah
Kota Balikpapan, karena kami melihat pemerintah kota lalai dan lamban dalam
melakukan upaya penanggulangan banjir di Kota Balikpapan.
Pada gugatan class action yang rencana kami
ajukan dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum terhadap tergugat, yang harus bertanggung jawab yakni, DLH Kota
Balikpapan. Kami menilai DLH Kota Balikpapan telah lalai dalam melakukan
pengawasan lingkungan padahal banyaknya laporan masyarakat yang telah
disampaikan.
Kami menilai DLH Kota Balikpapan juga
lamban dalam melakukan upaya-upaya peringatan dini dan upaya penanggulangan
banjir, semisal dng proses pengawasan lingkungan yang wajib dilakukan
pemerintah kota melalui DLH kepada perusahaan yang melakukan kegiatan
pengembangan usahanya tanpa memperhatikan isi dokumen perizinannya seperti isi
dokumen amdal perluasan kilang oleh PT Pertamina.
Kemudian developer perumahan, karena
banyaknya perumahan di Balikpapan ternyata banjir. Gugatan terhadap developer
ini bisa dilihat dari dua proses yang pertama dari ketaatan pengembang (developer)
terhadap isi dokumen izin yang diterbitkan pemerintah kota. Dan yang kedua bisa
dilihat dari janji developer perumahan yang mengatakan bahwa perumahan yang
dibangunnya tidak akan banjir.
Kalau pada kenyataannya, perumahan tersebut
banjir setiap hujan besar, developer tersebut dapat digugat oleh si pembeli
rumah dengan melihat dokumen-dokumen jual beli rumah antara pembeli dan
pengembang (developer), misalnya bisa dilihat melalui brosur/iklan, surat
pemesanan, perjanjian perikatan jual beli dan dokumen lainnya. Jika ada suatu
janji oleh pengembang (developer) yang dinyatakan dalam iklan atau promosi
penjualan yang menyatakan perumahan tersebut bebas banjir, namun tidak sesuai
dengan kenyataannya, maka secara hukum pengembang tersebut telah melanggar
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(“UU Perlindungan Konsumen”).
Pasal 8 ayat (1) huruf huruf f UU
Perlindungan Konsumen mengandung suatu ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku
usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Pelaku usaha yang melanggar
ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah). (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar