Agustus 31, 2017

Banjir Balikpapan, FKPWB Ajukan Class Action


ZAKARIA DAMING Koordinator Program Forum Komunikasi Pembangunan Warga Kota Balikpapan. ( FKPWB)


Salah satu titik banjir di Balikpapan
BANJIR yang terjadi Selasa (29/8/2017), adalah peristiwa hukum yang menimpa hampir di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Banjir yang terjadi juga menimbulkan berbagai masalah baik masalah kesehatan maupun ekonomi masyarakat kota.  Banjir yang terjadi hampir di semua wilayah pada 6 kecamatan 34 kelurahan di Kota Balikpapan dan hampir semua titik banjir melumpuhkan aktivitas warga kota. 


Berbagai penyebab banjir sangat jelas bisa dilihat di antaranya banyaknya pembukaan lahan oleh para pengembang perumahan (developer), kemudian adanya pembukaan lahan besar-besaran oleh PT Pertamina di Gunung Sepuluh dan Karang Anyar yang tidak menaati isi dokumen izain lingkungan dan isi dokumen amdal yang mengharuskan membuat drainase dan box control sebelum membuka lahan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah sekitar Karang Anyar dan Dahor. 


Berdirinya gedung mewah Apartemen milik PT Pertamina yang tanpa adanya bendali yang mengakibatkan banjir yang sangat parah di wilayah sekitar Balikpapan Barat, padahal pembuatan bendali tersebut wajib dibuat sebelum dibangunnya apartemen tersebut. Penyebab lainnya rendahnya kualitas infrastruktur yang dibangun pemerintah seperti pembuatan drainase yang pada muaranya terlihat besar tetapi ujung muara mengecil. 


Dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap sedimen pada setiap drainase yang ada di Kota Balikpapan. Perlu diketahui bahwa bencana banjir merupakan peristiwa hukum, karena banjir yang terjadi dapat menggerakkan aturan hukum. Untuk itu kami dengan terjadinya banjir yang makin hari semakin parah dan terakhir banjir yang terjadi kemarin kami berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Balikpapan, karena kami melihat pemerintah kota lalai dan lamban dalam melakukan upaya penanggulangan banjir di Kota Balikpapan. 


Pada gugatan class action yang rencana kami ajukan dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat, yang harus bertanggung jawab yakni, DLH Kota Balikpapan. Kami menilai DLH Kota Balikpapan telah lalai dalam melakukan pengawasan lingkungan padahal banyaknya laporan masyarakat yang telah disampaikan. 


Kami menilai DLH Kota Balikpapan juga lamban dalam melakukan upaya-upaya peringatan dini dan upaya penanggulangan banjir, semisal dng proses pengawasan lingkungan yang wajib dilakukan pemerintah kota melalui DLH kepada perusahaan yang melakukan kegiatan pengembangan usahanya tanpa memperhatikan isi dokumen perizinannya seperti isi dokumen amdal perluasan kilang oleh PT Pertamina. 


Kemudian developer perumahan, karena banyaknya perumahan di Balikpapan ternyata banjir. Gugatan terhadap developer ini bisa dilihat dari dua proses yang pertama dari ketaatan pengembang (developer) terhadap isi dokumen izin yang diterbitkan pemerintah kota. Dan yang kedua bisa dilihat dari janji developer perumahan yang mengatakan bahwa perumahan yang dibangunnya tidak akan banjir. 

Kalau pada kenyataannya, perumahan tersebut banjir setiap hujan besar, developer tersebut dapat digugat oleh si pembeli rumah dengan melihat dokumen-dokumen jual beli rumah antara pembeli dan pengembang (developer), misalnya bisa dilihat melalui brosur/iklan, surat pemesanan, perjanjian perikatan jual beli dan dokumen lainnya. Jika ada suatu janji oleh pengembang (developer) yang dinyatakan dalam iklan atau promosi penjualan yang menyatakan perumahan tersebut bebas banjir, namun tidak sesuai dengan kenyataannya, maka secara hukum pengembang tersebut telah melanggar Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). 


Pasal 8 ayat (1) huruf huruf f UU Perlindungan Konsumen mengandung suatu ketentuan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).  (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM