Juli 22, 2017

Menggugat Sistem PPDB 2017



Mencari Langkah Bijak Menikmati Pendidikan Sekolah Negeri


OLEH: DANANG AGUNG, anggota KAHMI Balikpapan


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau murid baru di Balikpapan dan di seluruh negeri ini mungkin baru saja usai. Tapi masih meninggalkan masalah dan endapan kegagalan pemerintah ini melayani hak-hak dasar masyarakatnya untuk mengenyam pendidkan dasar di sekolah negeri. 

Bukan saja karena masalah klasik, di mana beberapa murid tidak dapat diterima di sekolah negeri yang diinginkan karena keterbatasan ruangan. Namun sistem PPDB online tahun ke tahun bukan menjadi alat mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pendidikan, malah berubah menjadi filter dan “memberangus” siswa untuk bersekolah. 

Tahun ini penerapan PPDB Online dan zonasi semakin membuat harapan jauh panggang dari api. Beberapa siswa yang  “tidak diterima” bersekolah di sekolah negeri menuai berbagai macam kecaman, protes, pemblokiran jalan oleh masyarakat. Bahkan jalan curang lain ditempuh agar putra-putri mereka dapat bersekolah, salah satunya menyogok/menyuap pihak pendidik.


Penulis ingin mengingatkan kita semua pada UUD 1945 padaPasal 31 yang menyatakan:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Inilah substansi dan roh pendidikan nasional Indonesia. Karena salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan menyamaratakan kualitas pendidikan negeri di seluruh Indonesia. 

Masyarakat tidak diberi penghalang dan kerumitan dalam bentuk apapun, termasuk bagaimana masuk dalam sekolah yang diinginkan. Baik pada saat mendaftar hingga  proses belajar, selama itu masih merupakan layanan dasar pendidikan. Dan menjadi catatan penting, pemerintah wajib membiayai, begitu amanat UUD 1945.

Menurut penulis permasalahan substansi penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan SD–SMA bukan pada mekanisme penerimaannya, namunlebih pada daya tampung sekolah dan kualitas sekolah. Sehingga ketika mekanisme apapun dipakai, mau daftar langsung atau online, goal seharusnya adalah bagaimana siswa tersebut bisa bersekolah. 

PPDB online sudah menjadi strategi baru untuk mencengkeram masyarakat lantaran tak memahami hak dan kewajibannya yang dilindungi negara dalam mendapatkan jaminan pendididkan  dasar. Karena daya tampung kelas kurang, penerapan sistem online menjadi cara curang untuk menyembunyikan ketidakmampuan  pemerintah yang ingin melepas tanggungjawab pendidikan pada masyarakat dan swasta.

Seharusnya, tidak boleh seorang anak pun yang ingin memperoleh layanan dasar pendidikan di sekolah negeri terganjal hanya karena sistem penjaringannya. Jika banyak anak yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri lantaran sistem ini diberlakukan, hal ini menunjukkan pemerintah telah mengabaikan hak-hak dasar warga  negara (UUD 1945, pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. 

Karena amanah konstitusi pasal 31 (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai”.  Jadi, ketika ada anak umur sekolah dan anak  lulus sekolah, dia harus dijamin ketersediaan pendidikan untuk layanan dasar di sekolah negeri. Jika tidak, pemerintah dapat disebut gagal, abai atau bahkan dapat dinyatakan melanggar UUD 1945, karena telah menelantarkan tanggung jawabnya.

Solusi konkrit dari penulis, ketika Pemerintah Balikpapan atau daerah lainnya telah berjanji dan sanggup menerapkan wajib belajar 12 tahun (SD-SMA)/sederajat, gratis untuk warganya. Tepati dan laksanakan. Siapkan sarana prasarana sekolah negeri yang disesuaikan dengan lulusan siswa setiap tahunnya. 

Jangan ada kastanisasi sekolah favorit dan pinggiran, pemerintah wajib menjamin kualitas dan mutu setiap sekolah negeri harus sama sebagai layanan dasar pendidikan. Sehingga tidak ada masyarakat yang mencemooh sekolah negeri satu dengan lainnya. Lakukan pendataan setiap tahunnya, berapa jumlah kelulusan siswa agar dapat dikalkulasikan dan diseimbangkan dengan jumlah sekolah dan ruang belajar serta pendidik.

Berdasarkan hal itu, penulis ingin sampaikan berbanggalah pemerintah seharusnya jika masyarakat berbondong-bondong menitipkan anaknya bersekolah di negeri dengan segala keterbatasan tempat dan kualitasnya. Masyarakat hanya ingin menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dan meminta pemerintah melakukan perannya secara benar sesuai amanah konstitusi.

Pilihan di sekolah negeri itu membuktikan bahwa masyarakat masih percaya pada layanan pendidikan yang diberikan pemerintah. Di tengah sistem pendidikan kita yang setiap tahunnya tidak menentu. Jangan biarkan sistem pendidikan negara ini yang berubah-ubah saban tahunnya mempersulit masyarakat dan kian menambah kerumitan mendapatkan akses untuk bersekolah  di  sekolah negeri.

Jangan biarkan PPDB Online itu menjadi sistem pembunuh mimpi-mimpi generasi bangsa untuk mengecap pendidikan. Layaknya Ujian Nasional (UN) yang gagal menjadi alat ukur peningkatan kualitas pendidikan negara ini. UN akhirnya layu sebelum berkembang seirama ganti penentu kebijakan. Begitu pula PPDB Online yang tidak memiliki substansi jelas tujuan muaranya, mempersulit atau memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menjalankan hak dan kewajibannya mendapat pendidikan sesuai perintah UUD 1945. 

PPDB Online berubah menjadi cara baru untuk menangguk keuntungan oknum-oknum tertentu. System yang niatnya mulia ini akhirnya menjadi menyimpang. Masyarakat memasuki Dunia Pendidikan diawali dengan cara curang dengan segala centang perenangnya. Dan ini harus segera dibenahi dan dievaluasi jika perlu dihentikan. 

Langkah bijaknya adalah kita (pemerintah dan masyarakat) harus menyadari, bahwa pendidikan dasar (SD – SMA)  adalah keharusan. Generasi yang cerdas merupakan modal SDM bangsa ini ke depan. Jangan biarkan mereka tersenggal-senggal mengapai mimpinya, lantaran diganjal dari sistem yang terus bermasalah dan tak memiliki arah tujuan mempermudah akses masyarakat bersekolah. 

Ketika hak dan kewajiban masyarakat telah dilakukan namun tidak mendapatkan layanan dasar pendidikan  di sekolah negeri hanya karena sistem penerimaannya. Hal ini membuka ruang bagi semua pihak untuk dapat menggugat pemerintah yang abai dan gagal menjalankan amanah konstitusi, yakni UUD 1945. 

Penulis berharap pemerintah segera mencari langkah bijak ke depannya, sebelum api dalam sekam membara dan berubah menjadi amuk sosial. Semoga. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM