Juli 25, 2017

Lusiano : Maksimalkan Perlindungan pada Konsumen


Lusiano
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Aktivis Dayak Borneo sekaligus advokat senior Ir Lusiano SH MH menyoroti perlunya maksimalisasi perlindungan terhadap konsumen. Dia menilai, acap konsumen mengalami kerugian yang tidak semestinya harus dialami, makanya Lusiano mengajak konsumen untuk kritis, melapor jika ditemui indikasi pelanggaran yang bisa merugikan konsumen.

Salah satu yang disoroti perihal kehilangan barang untuk klaim atau pengurusan  asuransi. Menurut Lusiano, sahnya laporan atas kehilangan barang adalah laporan di Kepolisian dan syarat untuk klaim asuransi atas kehilangan barang adalah laporan polisi atas kehilangan. 


"Tidak mungkin proses asuransi atas kehilangan bisa cair tanpa surat laporan/keterangan kehilangan yang sah dari kepolisian. Dana asuransi yang cair adalah yang disepakati dalam perjanjian polis asuransi, kecuali ada tertulis dan terjanjikan kemudian ada potongan A , B, C, D, itu sah," ungkap Lusiano kepada kabarkaltim.co.id, Selasa (25/7/2017) .

"Kalau tidak ada itu, dapat digolongkan pungli, dan kalau ada alasan harus ada surat keterangan kepolisian lagi, surat apa, pasal berapa syarat apa? ,Kalau klaim asuransi terhadap kehilangan barang bisa cair tanpa surat kehilangan sah dari kepolisian,  jangan ambil uangnya nanti kita kena pasal penipuan dan penggelapan. Jadi kalau asuransinya sudah cair itu artinya sudah memenuhi syarat, kalau ada pemotongan-pemotongan di luar perjanjian hukum, namamya pungli," tegas Lusiano. (tim kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM