YANG dimaksud dengan pajak air
tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ataupemanfaatan air tanah.
Pengertian air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah
permukaan tanah.
Yang menjadi landasan hukum dari pengenaan pajak air
tanah adalah :
1. Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
2. Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Adapun yang menjadi Objek air tanah adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah,
sedangkan yang tidak termasuk objek air tanah adalah :
a. Pengambilan dan / atau
pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
b. Pengambilan dan / atau
pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian
dan perikanan rakyat serta peribadatan.
c. Pemanfaatan air tanah oleh
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang
khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan mengusahakan air
dan sumber-sumber air
d. Pengambilan air dan / atau
pemanfaatan air tanah untuk kepentingan / keperluan pemadam kebakaran.
Dalam hal pengusahaan secara komersial, yang menjadi
subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan
pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah.
Sedangkan yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan
dan / atau pemanfaatan air tanah.
Jenis pungutan dari pajak air tanah adalah official
assesment dimana besarnya pajak terutang ditetapkan oleh Walikota
atau pejabat (Kepala BPPDR ) dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak
Daerah).
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan
air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Lokasi sumber air
b. Tujuan pengambilan dan / atau
pemanfaatan air
c. Volume air yang diambil dan /
atau dimanfaatkan
d. Tingkat kerusakan lingkungan
yang diakibatkan oleh proses pengambilan dan / atau pemanfaatan air.
Masa pajak air tanah adalah jangka waktu yang lamanya 1
(satu) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh atau jangka
waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota. Wajib Pajak menyampaikan
laporan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah kepada Badan Lingkungan
Hidup ( BLH ). Kemudian BLH melakukan perhitungan Nilai Air Tanah dan
dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang
digunakan sebagai dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jatuh tempo pembayaran masa pajak
terutang adalah adalah 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima oleh wajib
pajak.
Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku bahwa
tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% , besarnya Nilai Perolehan Air Tanah
dihitung dengan cara mengalikan volume pengambilan air dengan Harga Dasar
Air, perhitungan dimaksud dilakukan oleh
Badan Lingkungan Hidup ( BLH ).
Dalam hal
pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah terdapat klasifikasi yang terbagi menjadi 5 ( lima )
golongan yaitu :
a. Non Niaga merupakan kegiatan
yang tidak termasuk Niaga dan industri
b. Niaga Kecil merupakan kegiatan
usaha kecil dengan modal kurang dari Rp 200
juta
c. Niaga besar merupakan usaha
besar dengan modal diatas lebih dari Rp 200 juta
d. Industri kecil merupakan kegiatan usaha dengan modal kurang dari Rp 400 juta
e. Industri besar merupakan kegiatan usaha dengan modal lebih
dari Rp 400 juta
Tata cara perhitungan pajak terutang adalah dengan
mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air. (*/sumber dispenda/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar