Juli 03, 2017

Inilah Petunjuk Pungutan Pajak Air Tanah


YANG dimaksud dengan pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ataupemanfaatan air tanah. Pengertian air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
 
Yang menjadi landasan hukum dari pengenaan pajak air tanah adalah :
1.    Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
2.    Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.

 
Adapun yang menjadi Objek air tanah adalah  pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah, sedangkan yang tidak termasuk objek air tanah adalah  :

a.    Pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
b.    Pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan.

c.    Pemanfaatan air tanah oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan mengusahakan air dan sumber-sumber air
d.    Pengambilan air dan / atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan / keperluan pemadam kebakaran. 

Dalam hal pengusahaan secara komersial, yang menjadi subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah.
Sedangkan yang menjadi wajib pajak adalah orang  pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah.

Jenis pungutan dari pajak air tanah adalah official  assesment dimana besarnya pajak terutang ditetapkan oleh Walikota atau pejabat (Kepala BPPDR ) dengan menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut :
a.    Lokasi sumber air
b.    Tujuan pengambilan dan / atau pemanfaatan air
c.    Volume air yang diambil dan / atau dimanfaatkan
d.    Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses pengambilan dan / atau pemanfaatan air.

Masa pajak air tanah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota. Wajib Pajak menyampaikan laporan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah kepada Badan Lingkungan Hidup ( BLH ). Kemudian BLH melakukan perhitungan Nilai Air Tanah dan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang digunakan sebagai dasar penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah  (SKPD). Jatuh tempo pembayaran masa pajak terutang adalah adalah 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima oleh wajib pajak. 

Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku bahwa tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% , besarnya Nilai Perolehan Air Tanah dihitung dengan cara mengalikan volume pengambilan air dengan Harga Dasar Air, perhitungan dimaksud dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup ( BLH ).   

Dalam hal  pengambilan dan / atau pemanfaatan air tanah terdapat  klasifikasi yang terbagi menjadi 5 ( lima ) golongan yaitu  :
a.    Non Niaga merupakan kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan industri
b.    Niaga Kecil merupakan kegiatan usaha kecil  dengan modal kurang dari Rp 200 juta
c.    Niaga besar merupakan usaha besar dengan modal diatas lebih dari Rp 200 juta
d.    Industri kecil  merupakan kegiatan usaha dengan modal  kurang dari Rp 400 juta
e.    Industri besar  merupakan kegiatan usaha dengan modal lebih dari Rp 400 juta

Tata cara perhitungan pajak terutang adalah dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air. (*/sumber dispenda/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM