PENGERTIAN dari Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang
dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Dasar hukumnya adalah
:
1. Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan jalan
2. Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 20 Tahun 2012 tentang Harga Satuan Listrik yang Bukan Dari Perusahaan
Listrik Negara.
Yang menjadi Objek Pajak Penerangan Jalan adalah
penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh
dari sumber lain. Listrik yang
dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit tenaga listrik. Sedangkan yang
tidak termasuk dalam objek pajak penerangan jalan adalah :
a. Penggunaan tenaga listrik
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
b. Penggunaan tenaga listrik pada
tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dengan
asas timbal balik
c. Penggunaan tenaga listrik yang
dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari
instansi teknis terkait
d. Penggunaan tenaga listrik yang
khusus digunakan untuk tempat ibadah
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
Sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan tenaga listrik. Jenis pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak
menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. (info sispenda/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar