Juli 14, 2017

Inilah Peraturan Wali Kota mengenai Pajak Penerangan Jalan



PENGERTIAN dari Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
Dasar hukumnya adalah  :

1.    Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan jalan
2.    Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Harga Satuan Listrik yang Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara.

Yang menjadi Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber  lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit tenaga listrik. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak penerangan jalan adalah :


a.    Penggunaan tenaga listrik oleh  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.    Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing dengan asas timbal balik
c.    Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait

d.    Penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat ibadah
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. 

Sedangkan Wajib Pajak  adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jenis pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. (info sispenda/beny) 






Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM