Ahmad Maulidin berdikusi dengan kabarkaltim |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kasi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur Drs Ahmad Maulidin, menekankan kepada jajarannya agar dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam mengurus pelayanan, termasuk urusan pelayanan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN). Solusi atau alternatif penyelesaian masalah yang diberikan, juga tidak boleh melenggar aturan yang ada.
"Jangan biarkan masyarakat yang mengurus seperti urusan tanah itu kecewa atau tidak ada solusi, Pemerintah hadir untuk memberikan solusi bagi permasalahan warga," ungkap Ahmad berdikusi dengan kabarkaltim soal pertanahan, baru-baru ini.
"Masih juga banyak dijumpai masyarakat yang tidak punya segel atau dasar lainnya mengenai tanahnya. Tapi secara sah terbukti di lapangan, jika menggarap dan mengelola bertahun-tahun dan tidak ada permasalahan. Jadi solusinya dibuatkan surat garapan, yang diketahui saksi-saksi dan Ketua RT," imbuh Ahmad.
Ahmad juga menyarakan, bagi para pemilik lahan apapun status kepemilikannya, termasuk surat hak milik (SHM) mempunyai tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mengelola tanahnya tersebut.
"Dalam UU Agraria, bahkan ada sanksi bagi pemilik tanah yang menelantarakan tanahnya. Apapun status kepemilikannya, harus dijaga dan dirawat semisal ditanami atau digarap lainnya," tegas Ahmad. (usman jakkatallu)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar