BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Sebagai salah satu kota yang
berkembang, Balikpapan dengan sejumlah keunggulan yang dimiliki
di antaranya Bandara Sultan Aji Muhammad
Sulaiman (Bandara Sepinggan), Pelabuhan Laut Semayang, serta iklim yang
kondusif, memberikan daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya (berinvestasi) di Kota Balikpapan.
Karenanya tidak heran bilamana pembangunan di Kota Balikpapan berjalan sangat
cepat.
Seiring pula dengan kemajuan Kota, para pengusaha jasa
khususnya jasa perhotelan di Kota Balikpapan berlomba–lomba untuk menyediakan
dan menawarkan produknya kepada masyarakat pengguna layanan hotel, tentu saja
dengan kualitas dan harga yang kompetitif.
Dampak dari hal tersebut, di Kota Balikpapan banyak berdiri hotel–hotel baik kelas melati maupun hotel berbintang, sehingga memberikan daya tarik tersendiri bagi para pengguna jasa hotel karena banyak alternatif dalam memilih hotel sesuai dengan keinginan masing-masing. Hal ini berdampak pula pada penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dimana salah satunya adalah dari pajak hotel.
Berbicara masalah pajak hotel, bahwa pengenaan pajak
hotel di Kota Balikpapan, yang menjadi dasar hukum adalah :Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Pengertian dari pajak hotel adalah pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah penyedia fasilitas jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang
mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan,
cottage, villa, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan
kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Jasa penunjang antara
lain fasilitas telpon, faximile, telexs, internet, fotocopy, pelayanan cuci,
seterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau yang
dikelola hotel. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah :
a. Jasa tempat tinggal asrama
yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
b. Jasa sewa apartemen,
kondominium dan sejenisnya
c. Jasa tempat tinggal di pusat
pendidikan atau kegiatan keagamaan
d. Jasa tempat tinggal di rumah
sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang
sejenis
e. Jasa biro perjalanan atau
perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang bisa dimanfaatkan oleh
umum.
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel,
sedangkan yang menjadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
mengusahakan hotel. Jenis pemungutan pajak hotel adalah Self Assesment dimana
wajib pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. Masa
pajaknya jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu
lainnya yang diatur oleh Peraturan Walikota.
Penyampaian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
yang berisi pelaporan omzet penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima
belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak. SPTPD harus disertai lampiran
dokumen berupa :
-
Rekapitulasi
omzet penerimaan bulan yang bersangkutan
-
Rekapitulasi
penggunaan berikut tindasan bon penjualan (bill) atau struk cash register
-
Bukti
setoran pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD)Jatuh tempo pembayaran dari pajak terutang adalah 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya
masa pajak. Besar tarif pajak hotel
ditentukan sebesar 10%.
Tata cara perhitungan pajak terutang adalah dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Terdapat beberapa fasilitas hotel yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dan wajib didaftarkan oleh wajib pajak kepada BPPDRD untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak yang terpisah dari pajak hotel dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas tersebut antara lain :
Tata cara perhitungan pajak terutang adalah dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Terdapat beberapa fasilitas hotel yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dan wajib didaftarkan oleh wajib pajak kepada BPPDRD untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak yang terpisah dari pajak hotel dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas tersebut antara lain :
a.
Fasilitas
restoran, jasa boga/catering, cafe dan sejenisnya dikenakan pungutan pajak
restoran
b.
Fasilitas
hiburan berupa karaoke, diskotik, pub, bar, pusat kebugaran (fitness centre),
salon kecantikan, spa/massage dan sejenisnya, kolam renang, lapangan tenis,
dikenakan pungutan pajak hiburan
c.
Fasilitas
parkir, dikenakan pungutan pajak parkir.
Bilamana Wajib Pajak tidak mendaftarkan fasilitas hotel
tersebut maka akan dikenakan sanksi
administrasi sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah pajak terutang yang disetorkan terakhir. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar