Juni 10, 2017

Peraturan Walikota tentang Pungutan Pajak Hotel


BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Sebagai salah satu kota yang berkembang, Balikpapan dengan sejumlah keunggulan yang dimiliki di antaranya  Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Bandara Sepinggan), Pelabuhan Laut Semayang, serta iklim yang kondusif, memberikan daya tarik bagi para investor  untuk menanamkan modalnya  (berinvestasi) di Kota Balikpapan. Karenanya tidak heran bilamana pembangunan di Kota Balikpapan berjalan sangat cepat.
Seiring pula dengan kemajuan Kota, para pengusaha jasa khususnya jasa perhotelan di Kota Balikpapan berlomba–lomba untuk menyediakan dan menawarkan produknya kepada masyarakat pengguna layanan hotel, tentu saja dengan kualitas dan harga yang kompetitif.

Dampak dari hal tersebut, di Kota Balikpapan banyak berdiri hotel–hotel   baik kelas melati maupun hotel berbintang, sehingga memberikan daya tarik tersendiri bagi para pengguna jasa hotel karena banyak alternatif dalam memilih hotel sesuai dengan keinginan masing-masing.  Hal ini berdampak pula pada penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dimana salah satunya adalah dari pajak hotel. 

Berbicara masalah pajak hotel, bahwa pengenaan pajak hotel di Kota Balikpapan, yang menjadi dasar hukum adalah :Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel. 

Pengertian dari pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah penyedia fasilitas jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, cottage, villa, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel  yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga dan hiburan. Jasa penunjang antara lain fasilitas telpon, faximile, telexs, internet, fotocopy, pelayanan cuci, seterika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau yang dikelola hotel. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak adalah : 

a.    Jasa tempat tinggal asrama yang disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
b.    Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya
c.    Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
d.    Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis
e.    Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang bisa dimanfaatkan oleh umum.
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, sedangkan yang menjadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Jenis pemungutan pajak hotel adalah Self Assesment dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri. Masa pajaknya jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur oleh Peraturan Walikota. 
Penyampaian SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang berisi pelaporan omzet penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak. SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa :
-       Rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan
-       Rekapitulasi penggunaan berikut tindasan bon penjualan (bill) atau struk cash register
-       Bukti setoran pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD)Jatuh tempo pembayaran dari pajak terutang adalah 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Besar tarif pajak hotel  ditentukan sebesar 10%. 

Tata  cara perhitungan pajak terutang adalah dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Terdapat beberapa fasilitas hotel yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dan wajib didaftarkan oleh wajib pajak kepada BPPDRD untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak yang terpisah dari pajak hotel  dan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas tersebut antara lain :
a.    Fasilitas restoran, jasa boga/catering, cafe dan sejenisnya dikenakan pungutan pajak restoran
b.            Fasilitas hiburan berupa karaoke, diskotik, pub, bar, pusat kebugaran (fitness centre), salon kecantikan, spa/massage dan sejenisnya, kolam renang, lapangan tenis, dikenakan pungutan pajak hiburan
c.            Fasilitas parkir, dikenakan pungutan pajak parkir.
Bilamana Wajib Pajak tidak mendaftarkan fasilitas hotel tersebut maka akan  dikenakan sanksi administrasi sebesar 25%  (dua puluh lima persen) dari jumlah pajak terutang yang disetorkan terakhir.  (*/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM