BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bagi para penggemar kuliner
di Kota Balikpapan, saat ini banyak sekali tempat-tempat yang menyediakan/menyajikan kuliner baik itu yang berada
di hotel-hotel ataupun di luar hotel seperti rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, coffe shop, pujasera, toko roti ( bakery ), pusat jajan (food court) dan sejenisnya termasuk
pelayanan pesanan (delivery order), tidak dimakan di tempat take away) dan
jasa boga/ katering.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Walikota Balikpapan
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran bahwa segala
sesuatu atas pelayanan penyediaan makanan/minuman oleh restoran baik itu yang
dikonsumsi di tempat pelayanan ataupun dikonsumsi di tempat lain (dibawa pulang) dikenakan pajak restoran sebesar 10%.
Sedangkan pelayanan yang disediakan restoran dengan omzet tidak melebihi 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) per tahun tidak termasuk objek pajak restoran.
Sedangkan pelayanan yang disediakan restoran dengan omzet tidak melebihi 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) per tahun tidak termasuk objek pajak restoran.
Yang menjadi wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi
atau badan yang mengusahakan restoran. Jenis pemungutan Pajak Restoran adalah Self Assesment dimana Wajib Pajak
menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.
Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Yang dimaksud dengan yang
seharusnya dibayar adalah service charge
yang dibebankan kepada konsumen, dan potongan harga yang diberikan kepada
konsumen.
Masa pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan
Walikota.
Sebagai orang pribadi ataupun badan yang mengusahakan
pelayanan restoran, diwajibkan menyampaikan SPTPD yang berisi pelaporan omzet
penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima belas ) hari setelah
berakhirnya masa pajak. Berkas SPTPD harus disertai lampiran dokumen
berupa :
a. Rekapitulasi omzet penerimaan
bulan yang bersangkutan
b. Rekapitulasi penggunaan
berikut tindasan bon penjualan ( bill ) atau struk cash register.
c. Bukti setoran pajak yang telah
dilakukan ( tindasan SSPD )
Jatuh tempo dari pembayaran masa pajak terutang adalah 15
( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Khusus kegiatan usaha kecil dan / atau bersifat
insidentil dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Kegiatan usaha kecil berlaku bagi
wajib pajak yang menggunakan bangunan / tempat usaha berukuran 2 m x 2m ( dua meter kali dua meter ).
Kegiatan usaha insidental berlaku bagi
Wajib Pajak yang melakukan jasa penjualan makanan dan / atau minuman tidak
berada di satu tempat secara terus menerus atau berpindah-pindah.
Tata cara penghitungan pajak terutang adalah mengalikan
tarif dengan dasar pengenaan pajak. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar