Juni 10, 2017

Inilah Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran




BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bagi para penggemar kuliner di Kota Balikpapan, saat ini banyak sekali tempat-tempat yang menyediakan/menyajikan kuliner baik itu yang berada di hotel-hotel ataupun di luar hotel seperti rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, coffe shop, pujasera, toko roti ( bakery ), pusat jajan  (food court) dan sejenisnya termasuk pelayanan pesanan (delivery order), tidak dimakan di tempat  take away) dan jasa boga/ katering. 


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota balikpapan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran bahwa  segala sesuatu atas pelayanan penyediaan makanan/minuman oleh restoran baik itu yang dikonsumsi di tempat pelayanan ataupun dikonsumsi di tempat lain (dibawa pulang) dikenakan pajak restoran sebesar 10%. 

 Sedangkan pelayanan yang disediakan restoran dengan omzet tidak melebihi 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) per tahun tidak termasuk objek pajak restoran.  
 
Yang menjadi wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Jenis pemungutan Pajak Restoran adalah Self Assesment  dimana Wajib Pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajaknya sendiri.



Dasar pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar adalah service  charge yang dibebankan kepada konsumen, dan potongan harga yang diberikan kepada konsumen.

Masa pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Walikota.

Sebagai orang pribadi ataupun badan yang mengusahakan pelayanan restoran, diwajibkan menyampaikan SPTPD yang berisi pelaporan omzet penerimaan bruto dilakukan paling lama 15 ( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak. Berkas SPTPD harus disertai lampiran dokumen berupa 

a.    Rekapitulasi omzet penerimaan bulan yang bersangkutan
b.    Rekapitulasi penggunaan berikut tindasan bon penjualan ( bill ) atau struk cash register.
c.    Bukti setoran pajak yang telah dilakukan ( tindasan SSPD )
Jatuh tempo dari pembayaran masa pajak terutang adalah 15 ( lima belas ) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Khusus kegiatan usaha kecil dan / atau bersifat insidentil dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Kegiatan usaha kecil berlaku bagi wajib pajak yang menggunakan bangunan / tempat usaha berukuran   2 m x 2m ( dua meter kali dua meter ). 

Kegiatan usaha insidental  berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan jasa penjualan makanan dan / atau minuman tidak berada di satu tempat secara terus menerus atau berpindah-pindah.
Tata cara penghitungan pajak terutang adalah mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (*/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM