YANG dimaksud dengan pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan,
sedangkan hiburan itu sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan dan / atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain
yang menjadi tanggungannya.
Dasar Hukumnya adalah :
1.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
2.
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 7 Tahun
2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan
dengan dipungut bayaran antara lain :
a.
Tontonan
film
b.
Pagelaran kesenian, musik, tari dan /atau
busana
c.
Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
d.
Pameran
e.
Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya
f.
Sirkus, sulap, akrobat
g.
Permainan bilyard, golf, boling dan
sejenisnya
h.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan
ketangkasan
i.
Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan
pusat kebugaran ( fitness center )
j.
Pertandingan olah raga
Sedangkan yang tidak
termasuk dalam objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak
dipungut bayaran, antara lain hiburan yang diselenggarakan dalam rangka
pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan dan sejenisnya. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar