Juni 13, 2017

Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan




YANG dimaksud dengan pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan hiburan itu sendiri adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan / atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 



Dasar Hukumnya adalah  :

1.    Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor  6 Tahun 2010 tentang  Pajak Hiburan      

2.    Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan

Objek pajak  hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran antara lain :

a.    Tontonan  film

b.    Pagelaran kesenian, musik, tari dan /atau busana

c.    Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya

d.    Pameran

e.    Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya

f.     Sirkus, sulap, akrobat

g.    Permainan bilyard, golf, boling dan sejenisnya

h.    Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan

i.      Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran ( fitness center )

j.      Pertandingan olah raga


Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran, antara lain hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan,  upacara adat,  kegiatan keagamaan dan sejenisnya. (*/beny)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM